-->
Pelaksanaan study tour Badan Eksekutif Mahasiswa Psikologi (BEM Psikologi) akhir Januari lalu menuai sorotan. Pasalnya hampir separuh dari pengurus BEM berhalangan tidak tetap dan tidak jelas mengarahkan surat mandat kepengurusan kepada siapa. Ketua Umum Maperwa Psikologi, Sabir Al Junaid menjelaskan bahwa terdapat aturan tentang pemandatan kepengurusan, misalnya ketua umum BEM dimandatkan ke ketua bidang dan ketua bidang memandatkan ke anggota bidang, kemudian untuk masalah waktu ditetapkannya adalah 2 minggu. “Apabila yang bersangkutan belum hadir selama dua minggu maka kedua belah pihak harus membuat kembali surat mandat dan secara otomatis surat mandat tersebut berlaku dua minggu kedepan.” tambah Sabir.

Hal serupa diungkapkan oleh Ketua BEM Psikologi Periode 2008-2009, Yassir Arafat yang menggagap bahwa pengurus BEM yang tidak membuat surat mandat adalah salah dan melanggar konstitusi .”Tapi yang lebih lucu sebenarnya kalau orang lembaga sendiri yang tidak tahu aturan seperti itu.” tambahnya dengan nada miris. Yassir juga melihat bahwa BEM dan Maperwa kedua-duanya melanggar aturan. Hal tersebut dilontarkan dengan alasan bahwa masing-masing ketua LK Psikologi tersebut pergi (berhalangan tidak tetap, red) kemudian memandatkan ke salah satu pengurus, namun orang yang diberikan mandat pun itu hilang. “Silahkan tanya bukan cuma saya, tapi juga kepada orang-orang yang non kepengurusan dan pasti akan mengatakan pada hari itu (saat study tour, red) tidak ada kepengurusan.” tegas pria yang saat ini sedang menjabat Ketua Maperwa UNM.
Salah seorang mahasiswa psikologi yang enggan disebutkan identitasnya merasakan apa yang dianggap Yassir bahwa pada saat BEM melaksanakan study tour kepengurusan BEM terasa tidak ada. “Memang tidak ada pengurus BEM yang melakukan kerja-kerja pada waktu itu. Bahkan piketnya mungkin itu tidak ada. “ akunya saat ditemui di Gezebo Psikologi.
Melihat adanya pelanggaran konsitusi yang dilakukan BEM tentang surat pemandatan, Sabir sebagai evaluator eksekutif Psikologi akan bertindak tegas pada saat penyampaian laporan pertanggungjawaban di Mumpsi (Musyawarah Psikologi), karena menurutnya pada saat LPJ dapat dilihat berapa surat mandat keluar kemudian untuk siapa dan dalam rangka apa. “Dan juga bisa menjadi salah satu bahan menolak Laporan Pertanggungjawaban BEM.” tegas putra asli Takalar ini.

Ditempat berbeda Okky Naomi, Sekretaris Umum BEM Psikologi UNM menepis keras anggapan miring tentang pengurus BEM yang pergi melaksanakan study tour tanpa surat mandat. Mahasiswa psikologi eksponen 2006 ini menegaskan bahwa keberangkatan pengurus BEM saat study tour seluruhnya mengeluarkan surat mandat tanpa terkecuali. Sebut saja, Ketua Umum BEM Dinul Afdhal memandatkan jabatannya ke Dian Fadly (Ketua Bidang II, red), Sekretaris Umum Okky Naomi memandatkan ke Pratiwi Halik, Bendahara Umum Nurul Alfiah memandatkan ke Yualinita Latif. Ketua Bidang I Andi Benazir Alam memandatkan ke Halim, Ketua Bidang II Dian Fadly memandatkan ke Anhar Dana Putra, Ketua Bidang III Muh. Fajar memandatkan ke Adi Setyo dan Ketua Bidang IV Musyaraffah memandatkan ke Trisna Ramdani. Lebih jauh, Ketua Umum BEM Psikologi Dinul Afdhal mempertegas bahwa pengurus BEM Psikologi yang melaksanakan study tour kemarin seluruhnya membuat surat mandat. “Mohon maaf kami tidak merasa tidak membuat surat mandat. Silahkan jalan-jalan ke sekretariat, disitu kalau belum dicabut masih terpampang surat mandat tersebut.” Jelas Dinul via SMS.
Jelas bahwa diaturan konstitusi lembaga manapun hampir seluruhnya menegaskan mewajibkan pembuatan surat mandat ketika salah seorang pengurus lembaga berhalangan tidak tetap, seperti itu pula yang terdapat di Psikologi. Menurut Sabir bahwa Selama Lembaga Kemahasiswaan (LK) tidak kosong dan ada yang mengisi melalui surat mandat dan melaksanakankan tugas-tugas jabatan kepada orang yang dimandatir itu tidak apa-apa. “Kecuali kalau ada yang melanggar dengan tidak membuat surat mandat. Itu yang perlu ditindak lanjuti.” terang sabir sambil tersenyum.(aR)