Beberapa program kerja BEM mengalami keterlambatan dalam proses LPJ. Namun ternyata LPJ tersebut tetap diterima, padahal jelas hal tersebut melanggar konstitusi yang sudah dibangun Maperwa. Berikut petikan wawancara Reporter LPM Psikogenesis Nani Suraiyyah dengan Sabr Al Junaid, Ketua Maperwa Psikologi Periode 2009/2010.

Menurut Anda dengan keterlambatan LPJ...?
Batas LPJ adalah 2 minggu dan apabila terlambat maka diberikan toleransi 1 minggu dan hal ini diatur dalam juklak/juknis.

Sanksi apa jika terlambat...?
Apabila ternyata melewati batas tersebut maka LPJ tersebut ditolak. Kemudian bentuk sanksi yang diberikan dirapatkan oleh pengurus Maperwa.

Bagaimana dengan LPJ Psycho Camp dan Inagurasi yang terlambat?
Keterlambatan LPJ kedua kegiatan tersebut memang terkendala pada kepanitian yang tidak siap dengan waktu deadline yang diberikan. Maksudnya adalah pada saat memasuki minggu terakhir panitia sedang mengurusi kegiatan lain. Misalnya pada LPJ psycho camp ketua panitia, sekertaris panitia sedang study tour dan ketika LPJ Inagurasi perangkat panitia sebagian mengikuti seminar pendidikan di Malili. Sebenarnya menyalahi konstitusi, dan termasuk pelanggran, tapi begitu prinsip saya “saya tidak mau kecewakan panitia yang susah payah kerja keras kemudian LPJnya ditolak gara-gara hanya persoalan konstitusi”. Katanya mengambil kutipan mantan Mahkamah Agung bahwa “untuk mencapai keadilan apapun konstitusi yang dilanggar, dilanggar saja yang jelas keadilan sampai”. Begitu juga saya, walaupun asas kekeluargaan memang tidak boleh terlalu dinampakkan tapi harapanku bahwa ini panitia atau pengurus BEM tidak jera mengadakan kegiatan. Paling tidak ada penghargaan kepada mereka dan penghargaan terkecil pada mereka yaitu dengan LPJ mereka diterima. Dan kalau sampai LPJ mereka tidak diterima padahal mereka telah bekerja keras otomatis mereka akan jera dalam berlembaga dan akan jera bekerja dalam berorganisasi. Memang aturan dilanggar tetapi kan tidak selamanya. Ada juga alasannya kan kenapa bisa terlambat. Masih banyak pelaksanaan proker BEM yang bisa dilihat menurut pertimbangan MAPERWA yang tidak hanya karena LPJ 2 kegiatan tersebut yang terlambat harus digugurkan. Seandainya 80% LPJ BEM terlambat maka itu bisa diambil inisiatif untuk membekukan BEM. Kita tahu keadaan psikologi masih kurang orang-orang yang mau bekerja. Harapanku “minat berlembaga tidak hilang di psikologi. Saya maunya seluruh mahasisiwa psikologi tahu bagaimana bisa eksis kembali tanpa terlalu terikat dengan satu peraturan.

Kalo demikian Jelas posisi anda riskan, bagaimana...?
Kalau memang saya salah ataupun dikatakan gagal dalam kepemimpinan tidak apa-apa yang penting minat berlembaga semua mahasisiwa psikologi bangkit”. Nanti saya pertanggungjawabkan pada seluruh mahasiswa psikologi kalau perlu. Tidak apa-apa saya jadi tumbal yang penting semua mau aktif di kelembagaan.