
Pemunculan isu terkait RUU Kamnas tidak
lepas dari kekhawatiran terhadap efek yang akan ditimbulkan dalam
pelaksanaannya nanti ketika telah disahkan menjadi undang-undang. Sejumlah
pasal mengundang interpretasi yang berbeda yang berujung pada pro dan kontra
terhadap RUU ini. Indikasi kuat bahwa RUU Kamnas (keamanan nasional) justru
dapat menjadi RUU Kaku (keamanan kekuasaan). Kekhawatiran bahwa RUU ini jika
telah disahkan menjadi undang-undang maka akan menjadi alat untuk menekan
segala bentuk tindakan anti pemerintah, khususnya bagi pelaku pergerakan
sosial, organisasi, aktivis, dan mahasiswa. Bisa jadi tidak akan ada lagi
demonstrasi di jalan.
Pasal-pasal
RUU Kamnas yang menjadi topik kajian:
1. Pasal
14 ayat 1;
“Status
daerah militer diberlakukan bila ada kerusuhan sosial”.
2. Pasal
17 ayat 4;
“Ancaman
potensial dan aktual ditentukan dan diatur oleh peraturan pemerintah.”
3. Pasal
27 ayat 1;
“Panglima
TNI dapat menetapkan kebijakan operasi dan strategi militer berdasarkan
kebijakan dan strategi kebijakan penyelenggara Kamnas ”
Karena
beberapa hal tersebut, BEM F-Psi UNM mengadakan Kajian RUU Kamnas guna
membicarakan mengenai hal-hal apa saja yang menjadi pemicu pro-kontra dalam rancangan
yang dianggap tidak sesuai dan bagaimana caranya agar masalah mengenai RUU
Kamnas ini bisa terselesaikan. Sebagaimana juga diketahui bahwa mahasiswa juga
harus turut serta dalam menanggapi masalah-masalah yang ada dalam masyarakat,
salah satunya terkait dengan RUU Kamnas.
“Saat ini RUU Kamnas masih dalam
tahap proses pembahasan, jadi untuk menggagalkan RUU Kamnas kita harus menelaah
pasal-pasal yang menjadi penjerat. Misalnya pasal yang dianggap melanggar
padahal nyatanya tidak, begitupun sebaliknya, lalu pihak-pihak apa saja yang
memberi dampak buruk atau baik dalam RUU Kamnas ini” ujar Muhammad Reza selaku
pemateri dalam Kajian RUU Kamnas (21/12)
Ditemui
usai mengikuti kajian tesebut, salah seorang mahasiswa mengemukakan
pandangannya terhadap keberadaan peraturan tentang keamanan negara yang saat
ini dirancang oleh pemerintah. “Dalam hal ini, kita tidak boleh memandang
pemerintah sebelah mata. Kita harus melihat dari kedua sisi, baik negatif
maupun positifnya karena pemerintah tentunya mempunyai beberapa alasan sehingga
mereka berfikir untuk membuat RUU Kamnas ini. Memang terlihat banyak
kontroversi yang timbul karena adanya isu mengenai RUU Kamnas. Beberapa pasal
dirasa tidak sesuai, yang berakibat munculnya pro dan kontra diberbagai
kalangan. Jadi setidaknya kita harus berpikir kritis dalam menyikapi hal ini,”
ujar Yuli, salah seorang mahasiswa yang mengikuti kajian RUU Kamnas pada Jumat
(21/12).
Mahasiswi
angkatan 2012 itu menambahkan pentingnya akal sehat dalam melaksanakan gerakan
kemahasiswaan. “Sebelum turun aksi setidaknya ada beberapa hal penting yang
harus dipikirkan, jangan melakukan hal-hal jaman dulu, seperti suku bar-bar
lakukan yang bertindak tanpa pemikiran matang terlebih dahulu. Setidaknya kita
harus menyadari bahwa kita adalah mahasiswa, jadi gunakan pemikiran intelektual
kita dalam menghadapi masalah,” tandasnya.
Lain
halnya dengan komentar Ketua Umum BEM F-Psi UNM Periode 2012-2013. Roni yang
ditemui usai kajian RUU Kamnas pada Jumat lalu lebih memilih berkomentar
tentang pentingnya kegiatan semacam itu. “Secara umum memang BEM memiliki
komisi Advokasi dan Komunikasi dimana komisi ini dipegang oleh Divisi III.
Adapun tujuan kajian ini diadakan untuk bagaimana cara menimbulkan kesadaran
kritis kepada seluruh mahasiswa Psikologi melalui forum-forum seperti ini agar
tidak kaku dan tidak monoton seperti saat berada diruang kelas ” ujarnya.
Mahasiswa
angkatan 2009 itu berharap kegiatan semacam ini bisa terus terlaksana. “Sebenarnya
harapan dari kajian-kajian seperti ini bisa lebih diintensifkan lagi, agar
kesadaran-kesadaran dan budaya-budaya berdiskusi tidak hilang dari mahasiswa
sekarang, khususnya mahasiswa Psikologi. Transfer-transfer ilmu, lebih membaik
lagi ketimbang kita menerima materi diruang kuliah yang beberapa masalah tidak
kita temukan. Jadi ini adalah transfer ilmu yang diupayakan bisa lebih di intensifkan
lagi,” tandasnya. (WM).
Social Link