(Rabu, 09/10/13)Majelis Perwakilan Mahasiswa (Maperwa) F.Psi UNM kembali menggelar forum komunikasi Lembaga Kemahasiswaan F.Psi UNM. Mengundang seluruh elemen lembaga kemahasiswaan psikologi UNM, diputuskan bahwa tidak ada LK Psikologi yang terbukti sebagai underbow partai politik.
           Berdasarkan Konstitusi Lembaga Kemahasiswaan pasal yang menjerat belumlah diatur secara spesifik jenis tindakan yang mengindikasikan sebagai underbow parpol sehingga tidak dikenai sanksi. “Semua yang terlibat tidak diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijerat dalam pasal apapun karena tidak ada yang terkait mengenai hal itu, baru kemarin dibuatkan pasal baru mengenai hal tentang itu sehingga artinya yang kemarin tidak terjerat dalam pasal konstitusi”, ungkap Aluiyah, Ketua Umum Maperwa F.Psi UNM. (17/10/13).
         Adanya ketentuan bahwa pasal yang dibuat tidak berlaku surut tentunya menjadi angin segar bagi beberapa LK yang sejak beberapa bulan terakhir menjadi topik perbincangan terkait isu keterlibatan sebagai pengikut partai politik. Melalui forum komunikasi tersebut, tentu diharapkan isu tersebut bisa segera dilupakan.
        “Saya bebas dari tuntutan itu, ya sudah buktinya tidak terbukti lagian saya juga ikut kegiatan kemarin bukan atas nama lembaga”, ujar salah satu pengurus BKM yang berinisial DCW (Kamis,17/10/13).
          DCW menambahkan alasan tidak terbukti dirinya dalam kasus underbow disebabkanpasal dalam konstitusi yang dimaksud menguraikan tentang mengatasnamakan PDH (Lembaga) untuk mendukung sebuah partai politik dan mengajak orang lain secara terang-terangan serta mengatasnamakan diri yang ikut partai sebagai seorang pengurus dari sebuah lembaga, sedangkan DCW yang terlibat dalam kasus tersebut mengungkapkan dirinya tidak terjerat dalam pasal yang terkait, “nah itu poinnya yang dilarang di konstitusi sedangkan saya sama sekali tidak mengenakan PDH dan tidak mengatasnamakan lembaga dalam kegiatan itu”ujar DCW menegaskan.
             Sesuai dengan forum komunikasi tersebut, LK dikategorikan pencemaran nama baik dan dinilai sebagai underbow ialah ketika mengikuti parpol, meminta dan diberikan bantuan oleh parpol, ataupun segala bentuk tindak tanduk terkait partai politik. “Semua bentuk apapun yang terkait dengan parpol maka sanksinya akan dicabut hak kepengurusan”, tambah Aluiyah Sinarsih.
         Secara umum, penambahan pasal yang lebih spesifik tentang aktivitas LK yang terindikasi sebagai underbow parpol mendapat dukungan dari peserta forum. “Bagus dan inisiatif untuk mengadakan prepentif terhadap kejadian yang kemarin.” Ujar Dimas Ketua Umum FSi periode 2013-2014. (NIT/ARL)