Salah satu hasil Mumpsi XII yang paling
menonjol adalah disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa
(AD/ ART Kema) F. Psi UNM. Sebagaimana berita LPM Psikogenesis sebelumnya
(lihat –judul berita yg lalu, ttg kema-), Kema merupakan wadah tunggal
kemahasiswaan di Fakultas psikologi. Adapun di dalam AD/ ART yang baru ini Kema
membagi jenis keanggotaannya yaitu anggota muda, anggota biasa, anggota aktif,
dan anggota luar biasa.
Pada pasal 13 Anggaran Dasar Kema F.Psi
UNM, yang dimaksud anggota muda adalah mahasiswa yang tercatat secara
administratif sebagai mahasiswa di F. Psi UNM. Anggota biasa adalah mahasiswa
F. Psi UNM yang telah melulusi pengaderan dari kelengkapan kelembagaan Kema F.
Psi UNM. Anggota aktif adalah mahasiswa yang menjabat dalam kepengurusan
kelengkapan kelembagaan Kema F. Psi. UNM. Sedangkan anggota luar biasa adalah
demisioner BKM yang telah berstatus alumni di Fakultas Psikologi UNM.
Ronny sebagai salah satu Badan Perumus
(BP) pada Mumpsi XII menjelaskan terkait manfaat penambahan poin tersebut,
“Berbicara soal manfaat anggota luar biasa dalam AD/ART Kema F.Psi UNM sebatas
memberikan kelegalan status dalam Kema, dalam artian keberadaannya diakui
sebagai bagian dari anggota Kema dan dilindungi oleh Kema, tapi dibalik itu
banyak polemik yang terjadi”, ungkapnya.
Ronny menambahkan bahwa polemik yang
terjadi adalah adanya pertentangan antara pasal 12 dan pasal 13. Pasal 12
menyatakan bahwa anggota Kema adalah mahasiswa Fakultas Psikologi UNM, namun
dipasal 13 dimunculkan poin yang menyebutkan bahwa diantara anggota muda,
biasa, dan aktif ada yang namanya anggota luar biasa. Status anggota luar
biasa yang disematkan kepada anggota BKM
yang sudah bukan mahasiswa lagi merupakan letak pertentangan yang dimaksud.
“Dengan diwadahinya anggota luar biasa
sebagai salah satu bagian anggota, mau tidak mau akan terikat dengan semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kema. Dalam subjektif saya wujud
eksistensi dari sebuah anggota adalah memiliki kesempatan yang sama dalam Kema,
dalam artian mereka memiliki hak dan kewajiban dalam Kema serta kesempatan yang
sama dalam hal pengambilan keputusan dalam Kema (Khususnya dalam Forum
Musyawarah). Dengan demikian anggota luar biasa yang notabenenya bukan lagi
mahasiswa harusnya berhak untuk menentukan nasib Kema sebagai perwujudan dari
kedaulatan yang berada ditangan anggota Kema, sebagaimana diatur dalam AD/ART
Kema F.Psi UNM” tuturnya. (ANS/YNT).
Kema Tidak Menerima Dana dari Perusahan
Rokok, Miras, dan Alat Kontrasepsi
Pasal lain yang turut menjadi
perbincangan dalam Mumpsi XII yang lalu ialah aturan pelarangan penerimaan dana
dari perusahaan rokok, miras, dan alat kontrasepsi. Aturan tersebut berlaku
semenjak AD/ART Kema F.Psi UNM disahkan.
Rahmatiah Anas selaku Badan Perumus (BP)
Mumpsi XII menjelaskan bahwa pasal terkait pelarangan tersebut dalam konstitusi
Kema F.Psi UNM pada dasarnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 109 Tahun 2012 terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung
zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, “Rokok, alat kontrasepsi,
miras, pastinya sebenarnya dirapat yang terakhirnya saya tidak hadir pas
pembahasan ini tapi kemarin sempat direview ulang pembahasan ini. Yang pertama
itu yang kita kaji ulang tentang rokok, awalnya mungkin orang berpikir bisa
jadi ini masalah principal ji toh yang diberlakukan untuk lembaga karena
menolak rokok atau akibat berkepanjangannya makanya kita berlakukan ini
dilembaga. Tapi kemarin ternyata toh setelah kita cari ada aturannya, aturan
itu dari dinas kesehatan yang memang melarang mempromosikan rokok”, ungkap
alumni Psikologi UNM yang akrab disapa Tias itu.
Khairul Hidayat, selaku mahasiswa
Psikologi UNM yang juga menjabat sebagai pengurus Maperwa UNM periode 2014-2015
memberikan dukungan terhadap berlakunya peraturan tersebut di lingkup Fakultas
Psikologi. “Saya sih setuju dengan aturan itu, bagusji lagi, terlebih lagi
mendukung aturan dari pemerintah, aturan barunya itukan ada yang melarang
adanya free sex”, tuturnya. (ANS)
Mumpsi lanjutan yang juga dilaksanakan di luar kampus pada 16-18 Mei 2014 lalu, tepatnya di kediaman Fitriani Dzulfadilah Halim hanya dihadiri kurang lebih 15 peserta saja. Kegiatan yang menjadi awal bagi kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Psikologi ini terlihat menarik antusias dari mahasiswa psikologi untuk datang.
Pada Mumpsi
lanjutan ini, yang dari BEM hanya Mudassir Hasri Gani saja yang secara
konsisten mengikuti Mumpsi. Mudassir Hasri Gani, selaku Presiden BEM F.Psi UNM
periode 2014-2015 mengaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk menghadirkan seluruh calon pengurus BEM periode 2014-2015
karena pengurus-pengurus yang telah ditetapkan memiliki kesibukan lain di luar
Mumpsi, “Ada kesibukan lain” ungkap Mudassir dengan singkatnya ketika ditanya
tentang kehadiran calon pengurus BEM. Dari pihak Maperwa sendiri hanya dihadiri
oleh 7 orang dari 12 calon pengurus Maperwa yang telah ditetapkan.
Perihal
ketidakhadiran sebagian calon pengurus serta demisioner Maperwa F.Psi UNM,
Ahmad Yani Nasrum, selaku Ketua Maperwa terpilih menjelaskan bahwa ada sejumlah
alasan ketidakhadiran mulai dari sakit hingga ada kesibukan lain.
“Yang
sepengetahuanku itu, kak Ninis ji yang kasi’ tau ka’ kalau dia tidak enak badan
jadi nda’ sempat hadir. Mungkin juga karena banyak kesibukannya yang lain. Nda
ada kewenanganku juga untuk paksa datang, kalo pengurus ada kewenanganku. Kalo
calon pengurus rata-rata ada pulang
kampung, ada yang menikah kakaknya, ada
juga yang sakit mamanya” ungkap mahasiswa angkatan 2011 ini saat ditemui di
ruang sekretariat Maperwa Kema F. Psi. UNM.
Beda halnya
dengan demisoner Maperwa, dari pantauan Psikogenesis di lokasi Mumpsi, beberapa
demisioner BEM periode 2013-2014 masih setia mengikuti Mumpsi dari pelaksanaan
Mumpsi di Malino hingga Mumpsi lanjutan di Sukaria. Demisioner BEM periode
2013-2014 yang hadir diantaranya Laode Irfan, Akhmad Saputra Syarif, Adi Putra,
Rista, Albian Misuari, Khalid Hermanysah, Nur Indah Sari Pratiwi, dan Ashar Ramadhana.
Sementara demisioner Maperwa periode 2013-2014, kecuali yang lanjut di periode
ini, hanya dihadiri oleh Fitriani Dzulfadilah yang juga merupakan tuan rumah tempat
pelaksanaan Mumpsi lanjutan.
St. Zubaedah
Arfin, selaku demisioner Maperwa 2013-2014 mengaku tidak dapat menghadiri
Mumpsi lanjutan karena kesehatannya terganggu sejak mengikuti Mumpsi di Malino.
“Dari ini kemarin kan yang pas pulang dari Malino toh, di Malino itu sakit mi.
Jadi pasnya itu, istirahat fulmi.
Jadi nda’ bisa kemana-mana”, ungkap
mahasiswa yang akrab di sapa Beda’ ini saat dihubungi via telepon. Selain
Beda’, salah satu demisioner Maperwa 2013-2014 yaitu Nurul Inayah Zainuddin
juga dikabarkan sakit.
Ashar Ramadhana menjelaskan bahwa para demisioner masih
memiliki tanggung jawab pewarisan terhadap kepengurusan selanjutnya, “Ada
fungsi Mumpsi kemarin itu fungsi pewarisan. Kader itu tidak terputus toh, tetap menjaga kader, teman-teman
tetap menjalankan kepengurusan, kita ini sebagai pengawasnya”, ujarnya. Sementara Akhmad Saputra Syarif turut
memberikan komentar bahwa dirinya tergerak untuk mengikuti pelaksanaan Mumpsi
hingga akhir sebagai wujud pengabdiannya terhadap Lambaga Kemahsiswaan di
Fakultas Psikologi, ”mau mi di apa,
itu mami yang bisa di kasi’ sama lembaga”, ungkapnya sambil
tersenyum. (YNT)
**
Cobanya ada kutipan wawancara untuk ini,
bisa masuk jadi sub-berita.
Sidang istimewa terkait reshuffle pengurus
yang dulunya dilaksanakan oleh masing-masing BKM, kini berdasarkan konstitusi
Kema F. Psi UNM harus dilaksanakan oleh BEM F. Psi. UNM sebagai pihak yang
menerbitkan SK kepengurusan BKM. (ANS/YNT)
Social Link