(19/05) Musyawarah Mahasiswa Psikologi XII (Mumpsi XII) F.Psi UNM telah usai. Sama seperti tahun lalu, Mumpsi kali ini juga mengalami perpanjangan waktu. Mumpsi XII yang sedianya terselenggara dari tanggal 09-11 Mei, terpaksa dilanjutkan pada 16-18 Mei. Panjangnya waktu pelaksanaan Mumpsi menghasilkan sejumlah keputusan krusial. Satu diantaranya ialah masuknya alumni sebagai anggota lembaga kemahasiswaan Fakultas Psikologi.
 
Salah satu hasil Mumpsi XII yang paling menonjol adalah disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa (AD/ ART Kema) F. Psi UNM. Sebagaimana berita LPM Psikogenesis sebelumnya (lihat –judul berita yg lalu, ttg kema-), Kema merupakan wadah tunggal kemahasiswaan di Fakultas psikologi. Adapun di dalam AD/ ART yang baru ini Kema membagi jenis keanggotaannya yaitu anggota muda, anggota biasa, anggota aktif, dan anggota luar biasa.

Pada pasal 13 Anggaran Dasar Kema F.Psi UNM, yang dimaksud anggota muda adalah mahasiswa yang tercatat secara administratif sebagai mahasiswa di F. Psi UNM. Anggota biasa adalah mahasiswa F. Psi UNM yang telah melulusi pengaderan dari kelengkapan kelembagaan Kema F. Psi UNM. Anggota aktif adalah mahasiswa yang menjabat dalam kepengurusan kelengkapan kelembagaan Kema F. Psi. UNM. Sedangkan anggota luar biasa adalah demisioner BKM yang telah berstatus alumni di Fakultas Psikologi UNM.

Ronny sebagai salah satu Badan Perumus (BP) pada Mumpsi XII menjelaskan terkait manfaat penambahan poin tersebut, “Berbicara soal manfaat anggota luar biasa dalam AD/ART Kema F.Psi UNM sebatas memberikan kelegalan status dalam Kema, dalam artian keberadaannya diakui sebagai bagian dari anggota Kema dan dilindungi oleh Kema, tapi dibalik itu banyak polemik yang terjadi”, ungkapnya.

Ronny menambahkan bahwa polemik yang terjadi adalah adanya pertentangan antara pasal 12 dan pasal 13. Pasal 12 menyatakan bahwa anggota Kema adalah mahasiswa Fakultas Psikologi UNM, namun dipasal 13 dimunculkan poin yang menyebutkan bahwa diantara anggota muda, biasa, dan aktif ada yang namanya anggota luar biasa. Status anggota luar biasa  yang disematkan kepada anggota BKM yang sudah bukan mahasiswa lagi merupakan letak pertentangan yang dimaksud.

“Dengan diwadahinya anggota luar biasa sebagai salah satu bagian anggota, mau tidak mau akan terikat dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kema. Dalam subjektif saya wujud eksistensi dari sebuah anggota adalah memiliki kesempatan yang sama dalam Kema, dalam artian mereka memiliki hak dan kewajiban dalam Kema serta kesempatan yang sama dalam hal pengambilan keputusan dalam Kema (Khususnya dalam Forum Musyawarah). Dengan demikian anggota luar biasa yang notabenenya bukan lagi mahasiswa harusnya berhak untuk menentukan nasib Kema sebagai perwujudan dari kedaulatan yang berada ditangan anggota Kema, sebagaimana diatur dalam AD/ART Kema F.Psi UNM” tuturnya. (ANS/YNT).


Kema Tidak Menerima Dana dari Perusahan Rokok, Miras, dan Alat Kontrasepsi
Pasal lain yang turut menjadi perbincangan dalam Mumpsi XII yang lalu ialah aturan pelarangan penerimaan dana dari perusahaan rokok, miras, dan alat kontrasepsi. Aturan tersebut berlaku semenjak AD/ART Kema F.Psi UNM disahkan.

Rahmatiah Anas selaku Badan Perumus (BP) Mumpsi XII menjelaskan bahwa pasal terkait pelarangan tersebut dalam konstitusi Kema F.Psi UNM pada dasarnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, “Rokok, alat kontrasepsi, miras, pastinya sebenarnya dirapat yang terakhirnya saya tidak hadir pas pembahasan ini tapi kemarin sempat direview ulang pembahasan ini. Yang pertama itu yang kita kaji ulang tentang rokok, awalnya mungkin orang berpikir bisa jadi ini masalah principal ji toh yang diberlakukan untuk lembaga karena menolak rokok atau akibat berkepanjangannya makanya kita berlakukan ini dilembaga. Tapi kemarin ternyata toh setelah kita cari ada aturannya, aturan itu dari dinas kesehatan yang memang melarang mempromosikan rokok”, ungkap alumni Psikologi UNM yang akrab disapa Tias itu.

Khairul Hidayat, selaku mahasiswa Psikologi UNM yang juga menjabat sebagai pengurus Maperwa UNM periode 2014-2015 memberikan dukungan terhadap berlakunya peraturan tersebut di lingkup Fakultas Psikologi. “Saya sih setuju dengan aturan itu, bagusji lagi, terlebih lagi mendukung aturan dari pemerintah, aturan barunya itukan ada yang melarang adanya free sex”, tuturnya. (ANS)

Forum Tertinggi Mahasiswa Psikologi UNM Nyaris Tak Dipedulikan
Mumpsi lanjutan yang juga dilaksanakan di luar kampus pada 16-18 Mei 2014 lalu, tepatnya di kediaman Fitriani Dzulfadilah Halim hanya dihadiri kurang lebih 15 peserta saja. Kegiatan yang menjadi awal bagi kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Psikologi ini terlihat menarik antusias dari mahasiswa psikologi untuk datang.

Pada Mumpsi lanjutan ini, yang dari BEM hanya Mudassir Hasri Gani saja yang secara konsisten mengikuti Mumpsi. Mudassir Hasri Gani, selaku Presiden BEM F.Psi UNM periode 2014-2015 mengaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk menghadirkan  seluruh calon pengurus BEM periode 2014-2015 karena pengurus-pengurus yang telah ditetapkan memiliki kesibukan lain di luar Mumpsi, “Ada kesibukan lain” ungkap Mudassir dengan singkatnya ketika ditanya tentang kehadiran calon pengurus BEM. Dari pihak Maperwa sendiri hanya dihadiri oleh 7 orang dari 12 calon pengurus Maperwa yang telah ditetapkan.

Perihal ketidakhadiran sebagian calon pengurus serta demisioner Maperwa F.Psi UNM, Ahmad Yani Nasrum, selaku Ketua Maperwa terpilih menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan ketidakhadiran mulai dari sakit hingga ada kesibukan lain.

“Yang sepengetahuanku itu, kak Ninis ji yang kasi’ tau ka’ kalau dia tidak enak badan jadi nda’ sempat hadir. Mungkin juga karena banyak kesibukannya yang lain. Nda ada kewenanganku juga untuk paksa datang, kalo pengurus ada kewenanganku. Kalo calon pengurus  rata-rata ada pulang kampung,  ada yang menikah kakaknya, ada juga yang sakit mamanya” ungkap mahasiswa angkatan 2011 ini saat ditemui di ruang sekretariat Maperwa Kema F. Psi. UNM.

Beda halnya dengan demisoner Maperwa, dari pantauan Psikogenesis di lokasi Mumpsi, beberapa demisioner BEM periode 2013-2014 masih setia mengikuti Mumpsi dari pelaksanaan Mumpsi di Malino hingga Mumpsi lanjutan di Sukaria. Demisioner BEM periode 2013-2014 yang hadir diantaranya Laode Irfan, Akhmad Saputra Syarif, Adi Putra, Rista, Albian Misuari, Khalid Hermanysah, Nur Indah Sari Pratiwi, dan Ashar Ramadhana. Sementara demisioner Maperwa periode 2013-2014, kecuali yang lanjut di periode ini, hanya dihadiri oleh Fitriani Dzulfadilah yang juga merupakan tuan rumah tempat pelaksanaan Mumpsi lanjutan.

St. Zubaedah Arfin, selaku demisioner Maperwa 2013-2014 mengaku tidak dapat menghadiri Mumpsi lanjutan karena kesehatannya terganggu sejak mengikuti Mumpsi di Malino. “Dari ini kemarin kan yang pas pulang dari Malino toh, di Malino itu sakit mi. Jadi pasnya itu, istirahat fulmi. Jadi nda’ bisa kemana-mana”, ungkap mahasiswa yang akrab di sapa Beda’ ini saat dihubungi via telepon. Selain Beda’, salah satu demisioner Maperwa 2013-2014 yaitu Nurul Inayah Zainuddin juga dikabarkan sakit.

Ashar Ramadhana menjelaskan bahwa para demisioner masih memiliki tanggung jawab pewarisan terhadap kepengurusan selanjutnya, “Ada fungsi Mumpsi kemarin itu fungsi pewarisan. Kader itu tidak terputus toh, tetap menjaga kader, teman-teman tetap menjalankan kepengurusan, kita ini sebagai pengawasnya”, ujarnya.  Sementara Akhmad Saputra Syarif turut memberikan komentar bahwa dirinya tergerak untuk mengikuti pelaksanaan Mumpsi hingga akhir sebagai wujud pengabdiannya terhadap Lambaga Kemahsiswaan di Fakultas Psikologi, ”mau mi di apa, itu mami yang bisa di kasi’ sama lembaga”, ungkapnya sambil tersenyum. (YNT)

**
Cobanya ada kutipan wawancara untuk ini, bisa masuk jadi sub-berita.
Sidang istimewa terkait reshuffle pengurus yang dulunya dilaksanakan oleh masing-masing BKM, kini berdasarkan konstitusi Kema F. Psi UNM harus dilaksanakan oleh BEM F. Psi. UNM sebagai pihak yang menerbitkan SK kepengurusan BKM. (ANS/YNT)