Cap tangan merah menjadi simbol pernyataan sikap sejumlah lembaga pers mahasiswa (LPM) memprotes tindak kekerasan aparat kepolisian pada peristiwa 13 November 2014 lalu di kampus Universitas Negeri Makassar. Para aktivis pers mahasiswa secara sukarela turut terlibat dalam aksi “Save Our Journalist” tersebut. Bertempat di kampus Universitas Fajar (Unifa), aksi itu diadakan pada hari Senin (24/11/2014) sebagai bagian dari kegiatan Festival Pers Mahasiswa Nasional yang dihelat oleh LPM Kertas Universitas Fajar.

Ketua Panitia Festival Pers Mahasiswa Nasional, Muhammad Hidayatullah Ahyar, menjelaskan bahwa aksi “Save Our Journalist” itu berangkat dari kasus penganiayaan jurnalis yang terjadi di kampus UNM. “Ini dari kemarin masalah di UNM, makanya itu muncul idenya kak Fahril (Pemimpin Umum LPM Kertas), bagaimana kalau kita bikin Save Our Journalist”, tuturnya saat ditemui di sela kegiatan.

Ahyar menambahkan bahwa dirinya sangat menyayangkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kampus UNM, dan hal itu harus ditindaklanjuti. Ia juga berharap agar LPM yang lain tergerak untuk terlibat dalam aksi solidaritas seperti yang mereka adakan.

Festival Pers Mahasiswa Nasional yang digagas oleh LPM Kertas Unifa mengusung tema “Mata Pers Mahasiswa Takkan Pernah Tertutup”. Kegiatan tersebut berlangsung selama sepekan yaitu dari tanggal 24- 29 November 2014. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah LPM Corong,  LPM Violet, Cakrawala Ide, Catatan Kaki, LPM-H, LPM Format, LPM Estetika, LPM Profesi dan LPM Sukma Banjarmasin. Selain kegiatan pemberian cap tangan merah, acara Festival Pers Mahasiswa Nasional tersebut juga berisi serangkaian kegiatan jurnalistik seperti pelatihan menulis berita narasi, lomba mading dan fotografi, seminar, bedah film, bedah buku, serta pameran karya jurnalistik.

Salah satu dari rangkaian kegiatan ini, yaitu Seminar Advokasi Pers yang dihadiri langsung oleh Endi Sutendi (Kabid Humas Polda Sul-sel), Gunawan Mashar (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Makassar),  Adam Djumadin (Perhimpunan Jurnalis Indonesia), dan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Makssar.  Menurut keterangan Ahyar, usai kegiatan seminar tersebut Endi Sutendi turut melakukan cap tangan merah “Save Our Journalist” sebagai bentuk dukungannya terhadap aksi yang dilakukan oleh lembaga pers mahasiswa.

Ramli, selaku perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Unibersitas Hasanuddin menuturkan bahwa aksi ini menunjukkan kekuatan pers serta menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak pantas menerima tindak kekerasan seperti kejadian penganiayaan jurnalis di kampus UNM. “Tidak ada dikotomi apakah kita persma (pers mahasiswa –red), persma juga itu kan tetap golongan pers. Dalam hal dia melakukan tugas tersebut (jurnalistik –red) itu dilindungi oleh undang-undang pers, jadi tidak ada alasan melakukan tindakan kekerasan,” tuturnya saat ditemui di pelataran kampus Unifa. Ia juga mendukung kegiatan yang diadakan oleh LPM Kertas tersebut.


Turut hadir sebagai peserta Festival Pers Mahasiswa Nasional, Furqan selaku perwakilan LPM Sukma Banjarmasin. Ia mengajak seluruh lembaga pers mahasiswa agar mengampanyekan suara pers mahasiswa bahwa lembaga pers mahasiswa adalah organisasi pers yang netral, bebeda dengan sejumlah media massa lainnya. “LPM yang lain itu bisa mengampanyekan kepada masyarakat bahwa kita ini LPM sebagai lembaga pers yang netral, tidak seperti media-media yang lain yang memiliki kecondongan-kecondongan terhadap politik atau kepentingan-kepentingan lain. Jadi LPM hadir sebagai media alternatif yang ke-netral-annya terjamin,ujarnya lugas. (YNT)