Cap tangan merah menjadi simbol pernyataan sikap sejumlah lembaga pers mahasiswa (LPM)
memprotes tindak kekerasan aparat kepolisian pada peristiwa
13 November 2014 lalu di kampus Universitas Negeri
Makassar. Para aktivis pers mahasiswa secara
sukarela turut terlibat dalam aksi “Save Our Journalist” tersebut. Bertempat di kampus Universitas
Fajar (Unifa), aksi itu diadakan pada hari Senin (24/11/2014) sebagai bagian dari kegiatan Festival
Pers Mahasiswa Nasional yang
dihelat oleh LPM Kertas Universitas Fajar.
Ketua Panitia Festival
Pers Mahasiswa Nasional, Muhammad Hidayatullah Ahyar, menjelaskan bahwa aksi
“Save Our Journalist” itu
berangkat dari kasus penganiayaan jurnalis yang terjadi di kampus UNM. “Ini
dari kemarin masalah di UNM, makanya itu muncul idenya kak Fahril (Pemimpin
Umum LPM Kertas), bagaimana kalau kita bikin
Save Our Journalist”, tuturnya saat ditemui di sela
kegiatan.
Ahyar menambahkan
bahwa dirinya sangat menyayangkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh
aparat kepolisian di kampus UNM,
dan hal itu harus ditindaklanjuti. Ia juga berharap agar LPM yang lain
tergerak untuk terlibat dalam aksi
solidaritas seperti yang
mereka adakan.
Festival Pers Mahasiswa Nasional yang digagas
oleh LPM Kertas Unifa mengusung tema “Mata Pers Mahasiswa Takkan Pernah
Tertutup”. Kegiatan tersebut
berlangsung selama sepekan yaitu dari tanggal 24- 29 November 2014. Turut hadir dalam kegiatan
tersebut adalah LPM Corong, LPM
Violet, Cakrawala Ide, Catatan Kaki, LPM-H, LPM Format, LPM Estetika, LPM
Profesi dan LPM Sukma Banjarmasin. Selain kegiatan
pemberian cap tangan merah, acara Festival Pers Mahasiswa Nasional tersebut
juga berisi serangkaian kegiatan jurnalistik seperti pelatihan menulis
berita narasi, lomba mading dan fotografi, seminar, bedah film, bedah buku,
serta pameran karya jurnalistik.
Salah satu dari
rangkaian kegiatan ini, yaitu Seminar
Advokasi Pers yang dihadiri langsung
oleh Endi Sutendi (Kabid Humas Polda Sul-sel), Gunawan Mashar (Ketua Aliansi
Jurnalis Independen Makassar), Adam
Djumadin (Perhimpunan Jurnalis Indonesia), dan perwakilan dari Lembaga Bantuan
Hukum Makssar. Menurut keterangan Ahyar,
usai kegiatan seminar tersebut Endi Sutendi turut melakukan cap tangan merah
“Save Our Journalist” sebagai bentuk dukungannya terhadap aksi yang dilakukan
oleh lembaga pers mahasiswa.
Ramli, selaku
perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Unibersitas Hasanuddin menuturkan bahwa aksi ini
menunjukkan kekuatan pers serta menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik
dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak pantas
menerima tindak kekerasan seperti kejadian penganiayaan jurnalis di kampus UNM.
“Tidak ada dikotomi apakah
kita persma (pers mahasiswa –red), persma juga itu kan tetap golongan pers. Dalam
hal dia melakukan tugas tersebut (jurnalistik –red) itu dilindungi oleh undang-undang pers, jadi
tidak ada alasan melakukan tindakan kekerasan,” tuturnya saat ditemui di pelataran kampus Unifa. Ia juga mendukung kegiatan yang
diadakan oleh LPM Kertas tersebut.
Turut hadir sebagai
peserta Festival Pers Mahasiswa Nasional, Furqan selaku perwakilan LPM Sukma Banjarmasin. Ia mengajak seluruh lembaga pers mahasiswa agar
mengampanyekan suara pers mahasiswa bahwa lembaga pers mahasiswa adalah organisasi pers yang netral, bebeda
dengan sejumlah media massa lainnya. “LPM yang lain itu bisa mengampanyekan
kepada masyarakat bahwa kita ini LPM sebagai lembaga pers yang netral, tidak
seperti media-media yang lain yang memiliki kecondongan-kecondongan terhadap
politik atau kepentingan-kepentingan lain. Jadi LPM hadir sebagai media
alternatif yang ke-netral-annya terjamin,” ujarnya
lugas. (YNT)
Social Link