Memasuki pekan kedua Januari 2015, Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (LK F. Psi. UNM) mulai bertanya-tanya perihal kucuran dana kemahasiswaan. Pasalnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan sebagai syarat untuk mencairkan dana telah diusung sejak tanggal 9 Desember tahun lalu, hingga kini tak kunjung dicairkan.

Usai melakukan dialog bersama Lukman selaku Pembantu Dekan II F. Psi. UNM, Mudassir Hasri Ghani ditemani oleh Bendahara F. Psi. UNM menanyakan langsung kepada Bidang Keuangan UNM dan mendapat jawaban bahwa pengajuan berkas dana LK dinilai terlambat sehingga tidak dicairkan. “Iya, katanya kita lambat masukkan berkas padahal dari sana ji kasi tau ki deadline-nya waktu itu. Sementara kita ajukan berkasnya tidak lewat ji dari batas waktu yang diminta”, ungkap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Kema F. Psi. UNM.

Ditanyakan mengenai tindakan selanjutnya, Mudassir menjelaskan bahwa pihak Universitas meminta agar pengurus LK mengajukan kembali berkasnya untuk tahun 2015. Mengetahui kondisi tersebut, maka konsekuensi terburuknya adalah hangusnya dana LK F. Psi. UNM yang senilai 34 juta Rupiah. (YNT)