Sejak terbentuk beberapa tahun lalu, Perpustakaan Fakultas Psikologi (F.Psi.) Universitas Negeri Makassar (UNM) belum pernah menerima haknya berup dana pengembangan perpustakaan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Hal tersebut diakui oleh Pengelola Perpustakaan F. Psi., Fakhri Nurdin yang mengungkapkan bahwa selama ini ia mengelola perpustakaan dengan uang denda peminjaman buku mahasiswa. "Sebenarnya di aturan perpustakaan punya hak 5% dari instansi tapi itu tidak pernah pi diterima, saya kelola untuk penambahan koleksi cuma dari uang denda", ungkapnya.

Lebih lanjut Fakhri mengharapkan agar pemangku jabatan baru di F.Psi. bisa merespon dengan baik permintaan atas hak perpustakaan untuk pengalokasian dana pengembangan. Sebagaimana ketentuan pada pasal 83 huruf f UU No.43 Tahun 2007 menjelaskan bahwa setiap sekolah/instansi mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/instansi atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan. Dengan demikian, sudah selayaknya setiap perpustakaan menerima hak alokasi dana untuk pengembangan.

Selain mengharapkan perhatian dari Pemimpin Fakultas, ia juga berharap adanya partisipasi aktif dosen yang pergi ke luar kota untuk membelikan beberapa koleksi buku agar terus dapat memperbaharui koleksi buku di tempatnya. "Harusnya dosen-dosen yang keluar kota dititipi beli buku supaya bertambah koleksi, kan ada harusnya dananya" harapnya. (PH)

Posting Komentar