Usai terima surat laporan dari Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan (PDIII) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM), Komisi Disiplin (Komdis) segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menyelesaikan kasus pemukulan terhadap 9 orang peserta Psychocamp di Lembanna,(21/11) lalu.

Ketua Komisi Disiplin, Ahmad Razak menyatakan bahwa kedua pelaku melanggar peraturan akademik yang termaktub dalam bab VIII pasal 22 ayat 2 poin d tentang tata tertib dan sanksi akademik sehingga akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. "Sesuai aturannya mereka melanggar, tapi untuk menjatuhkan sanksi masih harus kita pelajari lagi kasusnya," terangnya.

Lebih lanjut, dosen pengampu mata kuliah Psikologi Islami ini juga mengungkapkan segera ditanganinya kasus ini merupakan cara untuk menjaga stabilitas akademik agar tidak berlanjut ke pihak luar (red: polisi). "Jangan sampai berlarut-larut sampai ke kepolisian, kalau bisa internal fakultas yang selesaikan," jelasnya.

Dosen yang tinggal di Sungguminasa ini mengharapkan agar ke depan komisi disiplin dapat bersinergi baik dengan pihak fakultas, pengurus lembaga maupun mahasiswa. "Jangan sampai komisi disiplin menjadi momok, seperti KPK," harapnya.(AY)

Posting Komentar