Tim penjamin mutu FPsi UNM sore ini  mengadakan sosialisasi tentang pengisian Evaluasi Kinerja Pegawai (EKP), yang dilaksanakan di gedung BM 107 FPsi UNM. Sosialisasi ini dihadiri oleh dosen, beberapa mahasiswa dan Lembaga Kemahasiswaan. Haerani Nur, selaku Ketua Tim Penjamin Mutu menuturkan bahwa pengisian EKP ini diwajibkan kepada mahasiswa demi memperbaiki kinerja para pegawai di FPsi UNM. "Evaluasi ini dianggap penting karena atas data-data dari mahasiwa tim penjamin mutu dapat melaporkan  kepada pimpinan untuk dilakukan perbaikan-perbaikan," jelasnya.

Pengisian EKP kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tim penjamin mutu menyusun 8 indeks evaluasi dimana 7 evaluasi diwajibkan untuk seluruh mahasiswa dan 1 evaluasi yang khusus untuk mahasiswa yang mengambil skripsi. 8 evaluasi yaitu evaluasi kepegawaian, laboratorium, perpustakaan, kinerja dosen.

Sosialisasi ini pun membahas tentang identitas akun yang menjadi penyebab mahasiswa tidak mengisi evaluasi dengan jujur. Haerani menegaskan bahwa akan menghilangkan nama namun NIM tetap diadakan agar dapat mengontrol siapa saja yang telah mengisi EKP. Tim Penjamin Mutu menjamin seluruh akun tidak akan diketahui oleh dosen bersangkutan karena ada admin yang bertugas untuk merekapitulasi.

Asmulyani Asri menambahkan bahwa EKP penting untuk meningkatkan kinerja pegawai. "Pengisian evaluasi ini sebagai pembelajaran dosen-dosen untuk semester kedepannya sebagai  bahan memperbaiki dan pengembangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tim Penjamin Mutu menjelaskan bahwa pengisian 8 evaluasi ini tidak diperuntukkan untuk mahasiswa yang tidak mendapatkan pelayanan. Untuk mahasiswa baru yang belum mendapatkan pelayanan seperti laboratorium tidak diwajibkan untuk mengisi evaluasi untuk layanan laboratorium. Selain itu untuk mahasiswa yang mengambil skripsi diperuntukkan untuk mengisi pelayanan skripsi. 

Pengisian evaluasi mahasiswa dapat dilakukan dengan mengunjungi web fakultas psikologi UNM dengan mengetik psikologi.unm.ac.id. pengisian evaluasi dimulai dari tanggal 11 januari s/d 24 januari 2016. (PH)