Sidang Pleno Biro Kegiatan Mahasiswa Psysport (BKM Psysport) yang dilaksanakan di BM 103 ditunda (27/1). Sidang terpaksa ditunda akibat peserta sidang yang tidak memenuhi syarat quorum.
 Ketua Umum BKM Psysport, Herman Malik, menyesali perihal tidak terpenuhinya syarat quorum yang disebabkan oleh ketidakpahamannya terhadap aturan Pleno di AD/ART. “Di sini juga khilaf-ku karena awalnya kukira itu Pleno bisa dilaksanakan dengan 50%+1. Waktu hari-H, saya baca ulang lagi itu AD/ART dan baru sadar kalau ternyata itu syarat MUBES. Sedangkan syarat untuk Pleno itu menurut pasal 14 ayat 3 harus dihadiri oleh ketua, bendahara dan sekretaris umum serta minimal 2 anggota masing-masing bidang,” ungkapnya.
Tidak hanya persoalan ‘gagal paham’ terhadap AD/ART, keputusan penundaan Sidang Pleno juga diakibatkan oleh ketidakhadiran sekretaris bidang V dan VI. Dikabarkan keduanya tidak dapat hadir karena alasan sakit dan tidak mendapat izin orang tua. Menanggapi hal tersebut, Ocheng Suhendra Putra selaku staf Kementerian Pengembangan Potensi (Kemenpensi) BEM Kema F.Psi UNM menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak wajar sebab harusnya terdapat koordinasi antar pengurus dan pemahaman lebih lanjut mengenai AD/ART.  “Tidak wajar ki, kurang koordinasinya. Harusnya lebih dipahami mengenai AD/ART. Sebaiknya dibuatkan buku saku tentang AD/ART supaya masing-masing anggota itu punya pegangan,” terangnya. Sampai berita ini diturunkan, sidang Pleno ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (005 & 016)



*Reporter dalam berita ini merupakan peserta Diklat Jurnalistik VIII  yang  saat ini menjalani proses magang di LPM Psikogenesis