Dokumentasi saat pelantikan Pengurus Maperwa 
Delegasi yang dipercayakan membawa nama angkatan maupun Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) di Majelis Permisyawaratan Mahasiswa (Maperwa) masih belum mampu memberikan pemahaman bagi seluruh anggota Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) terkait aturan yang berlaku.

Koordinator Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Forum Studi Islam (FSI), Amirah Mustafa mengatakan mayoritas anggota Keluarga Mahasiswa (Kema) masih belum perhatian tentang undang-undang, sedangkan delegasi sekedar menyampaikan tanpa memahamkan. "Delegasi menyampaikan, tapi yah sebatas itu. Sebagian umum mahasiswa memang belum perhatian tentang UU, mungkin belum paham betul urgensinya konstitusi," terangnya.

Lebih lanjut, mahasiswa yang juga aktif menulis ini juga mengatakan selama ini sosialisasi dilakukan hanya melalui sosial media (sosmed), namun sosialisasi terkait pemahaman belum dilakukan sebagaimana mestinya. "Kalau undang-undang sih sudah diketahui, cuma kurang pemahaman karena biasanya sosialisasi dikirim sja ke grup, trus kurang kajiannya untuk masyarakat," ungkapnya.

Staf Komisi III Maperwa, Selvi Rahayu Safitri mengatakan kalau delegasi itu menyampaikan ke fraksinya sendiri, maka fraksi membuka forum untuk delegasi kembali menyampaikan. 
"Kalau seperti itu sih kita kembali lagi, delegasi yang diberikan kepercayaan mempertanggung jawabkan dirinya sebagai delegasi untuk kembali ke fraksinya untuk menyampaikan," terangnya. (PH/AY)