Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Training Advokasi (TA) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) dianggap tidak mencantumkan keadaan realitas kegiatan secara utuh, (15/3) di ruang BM101.

Dalam forum LPJ TA, Sabrina Bahar, selaku anggota komisi IV Maperwa Kema FPsi UNM mempertanyakan mengenai transparansi kegiatan TA dalam LPJ. Ia menganggap LPJ TA tidak mengikuti aturan ideal penyusunan sebuah LPJ. “Idealnya yang ditulis dalam LPJ itu kondisi realitas dalam kegiatan, mau itu yang baik-baik atau yang jelek-jelek. Tapi ini ada yang tidak dimasukkan dalam LPJ," jelasnya.

Sabrina yang akrab disapa Ina menambahkan bahwa seharusnya keadaan seperti pencabutan waktu skorsing yang tidak tepat waktu juga dimasukkan dalam LPJ. "Masalah fatal lainnya, ada skorsing yang tidak dicabut pada waktunya tidak dimasukkan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asmar Tahirman, selaku Ketua Panitia TA mengatakan bahwa kondisi realitas kegiatan sudah dicantumkan secara jelas dalam LPJ. "Apa yang terjadi saat kegiatan saya rasa sudah dicantumkan semua," jelas pria asal Luwu ini. (NKM)

Posting Komentar