Foto bersama Maperwa, BEM, dan FSI usai pelantikan pengurus periode 2015-2016 (Sumber: Dokumentasi Psikogenesis)
Musyawarah Besar (Mubes) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang direncanakan (28-29/5) mendatang belum ada kesiapan. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) serta pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum ada kepastian. 

Ketua Umum Maperwa, Ramadhani mengatakan Maperwa merencanakan akan membentuk KPU bulan ini, namun terkendala pada revisi Undang-Undang Pemilu yang digodok oleh Komisi III Maperwa yang tak kunjung rampung. ”Diusahakan secepatnya bulan ini, kebetulan komisi tiga yang diberi tanggung jawab. Cuma terkendala ki pada perumusan revisi UU pemilunya,” ungkapnya.

Ketua komisi III Maperwa, Fahmi Yanuar menjelaskan bahwa jika UU Pemilu belum rampung, maka UU yang lama masih disahkan. Saat ini konstruksi UU pemilu masih melihat landasan  yuridis, sosiologis, dan filosofis. Rancangan secara filosofis sudah dilaksanakan meski yang dianggap penting yakni landasan sosiologis. Mereka akan menyesuaikan konsep Pemilu dengan Kema sendiri. “Itu UU sekarang masih berlaku itu UU nomor 10 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum. Kalau sekarang naskah akademik itu sudah digarap, kita mau bikin paripurna bulan ini untuk menyelesaikan itu UU pemilu berdasarkan rekomendasi mubes,” jelasnya.

Lebih lanjut, mahasiswa angkatan 2012 ini mengemukakan bahwa untuk pengadaan KPU sendiri masih terlalu jauh karena rekomendasi muslub untuk peninjauan ulang UU Pemilu terkait pengadaan KPU belum selesai. Kalaupun konsep pemilihan nanti lebih baik tidak pakai KPU, maka KPU akan dibuang. “Berdasarkan hasil analisa Maperwa secara keseluruhan, kalau kita mau bicara tentang KPU sekarang terlalu jauh ki, artinya ada langkah-langkah yang harus dikerja baru ke KPU,” ungkapnya. (PH)