Melalui Rapat Paripurna Maperwa Kema FPsi UNM pada hari selasa lalu (29/03), telah ditetapkan untuk menyeragamkan sertifikat yang dikeluarkan oleh seluruh Lembaga Kemahasiswaan (LK) dalam lingkup Kema FPsi UNM.  Adapun muatan yang dimaksud dalam penyeragaman berupa penggunaan lambang Kema FPsi UNM dan penomoran sertifikat. Meski dihinggapi beberapa pro dan kontra dari beberapa LK naungan Kema FPsi UNM yang menganggap keputusan tersebut tidak urgensial, Maperwa Kema FPsi UNM tetap akan memberlakukan dan mensosialisasikannya dalam dua minggu ke depan. “Dua minggu itu batas sosialisasi untuk Undang-Undang kalau sudah diparipurnakan,” tegas Muhajirin sebagai Ketua Komisi II Maperwa Kema FPsi UNM. (KWU)