Pelepasan jas almamater mahasiswa baru Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menimbulkan masalah. Angkatan 2015 yang  sebelumnya telah mengadakan kontrak (13/08/2015) dengan Kementerian Pendidikan dan Pelatihan

(Kemendiklat) BEM FPsi UNM mengenai jangka waktu pelepasan almamater, kini harus melaksanakan kegiatan tambahan diluar dari kontrak yang telah disepakati sebelumnya.


Sumber foto: Instagram Resky_b
Pada pembukaan Latihan Kepemimpinan (LK) II yang dilaksanakan pada (17/03), Ashari Ramadana, selaku Mendiklat mengatakan bahwa mahasiswa baru angkatan 2015 ingin mengadakan seremoni pelepasaan almamater yang dirangkaikan dengan kegiatan Bakti Sosial (Baksos). “Kalau di kontrak itu pelepasan jas almamater setelah LK II. Ini maba mauki katanya pelepasan dirangkaikan dengan baksos. Kalau berdasarkan matriksnya BEM, itu Baksos baru bisa diadakan di awal bulan April,” tutur pria yang akrab disapa Ash ini.

Meski demikian Ketua angkatan 2015 “Psyzois”, Muhammad Ahyar Hamka justru menuding bahwa pelaksanaan Baksos tersebut justru merupakan syarat pelepasan almamater yang diajukan dari pihak Kemendiklat BEM Kema FPsi UNM. “Ini dikaitkan dengan prasyarat pelepasan jas almamater katanya dari Kemendiklat,” ujar mahasiswa yang akrab disapa Ahyar ini.

Ahyar menambahkan bahwa Kemendiklat kala itu, memberikan pilihan kepada Psyzois untuk langsung mengadakan seremonial pelepasan almamater dengan syarat siap menerima konsekuensi. “Kemendiklat bilang apakah ingin mengadakan baksos atau langsung ceremonial pelepasan almamater tapi ada konsekuensinya,” tambah pria asal Sidrap ini.

Kontrak yang dimaksudkan hanya dipegang oleh satu pihak saja, dan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Kemendiklat karena Menteri mengaku sibuk tiap kali ditemui. (INA)