Sumber: keydefferences.com
Pelanggaran AD/ART yang dilakukan Ketua Umum Terpilih Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) mendapatkan kebijakan dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) dengan memberikan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai pemenuhan syarat, namun MoU yang dibuat hingga saat ini belum dipegang oleh pihak-pihak yang berwenang.

Sri Dian Fitriani selaku Ketua Umum Maperwa menyatakan bahwa MoU yang berisi perjanjian bahwa Ketua Umum Terpilih akan dilantik bersyarat dan akan mengikuti pengaderan dasar yang belum ia lulusi tidak memiliki transparansi yang jelas. Pasalnya, MoU yang dibuat dan semestinya dipegang kedua belah pihak (baca: Marabunta dan BEM) belum ditembuskan ke BEM maupun Maperwa.

"Secara administrasi di BEM tapi karena ini masalah pelanggaran AD/ART maka se-idealnya sih harus ada juga di Maperwa, tapi sampai sekarang belum ada di BEM dan Maperwa," terang mahasiswa asal Bone ini.

Lebih lanjut, mahasiswa angkatan 2013 ini mengungkapkan Maperwa sempat memintanya, namun MoU yang dimaksudkan tidak jelas keberadaannya, ada yang mengatakan di Presidium sedangkan Presidium mengaku ada di Dewan Pembina (DP). "Jadi seperti itu, kayak diping-pong,” jelas perempuan yang akrab disapa Dian ini.

Namun hingga saat ini, Asmar Tahirman selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Kema FPsi UNM pun belum pernah melihat langsung isi dari MoU tersebut. "Kalau dari saya sendiri belum pernah lihat. Dari anggotaku juga tidak," jelasnya.

MoU tersebut dibuat atas dasar pengkajian Komisi II (baca: Kementerian Pengembangan Potensi Mahasiswa) dan Komisi III (baca: Kementerian Sosial dan Politik) Maperwa yang memutuskan bahwa sanksi tidak diberikan kepada BKM Marabunta melainkan memberikan MoU sebagai kebijakan. (NRA)