Anggota BKM Marabunta F.Psi UNM
Sumber: Dok. BKM Marabunta


Usai penetapan Ketua Umum pada Musyawarah Besar (Mubes) di Bontocaradde, Kelurahan Tammalayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa (29-31/07), Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan melaksanakan pelantikan dalam waktu dekat ini meskipun Ketua Umum Terpilih belum memenuhi syarat administratif yang ditetapkan. 

Adlia Julia Sari selaku Sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM mengatakan amannya pelantikan dilaksanakan setelah LDKM, namun mengingat UU Perserikatan BAB VII Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa "Pengurus BKM melaksanakan rapat kerja paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Besar BKM atau sebutan yang setara" sehingga pelantikan tetap dilaksanakan untuk menghindari pelanggaran. 

"Bisa ji dilantik karena ketuanya sudah dibuatkan MoU kalau dia bersedia mengikuti pengkaderan yang tidak dia lulusi (LDKM)," ungkap wanita yang akrab disapa Adel ini.

Ketua Umum Marabunta periode 2016/2017, An Nafri Saiful mengaku akan mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) yang belum dilulusinya untuk memenuhi syarat sebagai Ketua Umum dan melaksanakan isi MoU yang telah ditandatangani. "Masalah ketidaklulusan pengaderan, yah nanti ikut LDKM," ungkap Pria asal Soppeng ini.

Jadwal pelantikan yang sebelumnya ditentukan pada (02/09) ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan antara pihak BEM dan Marabunta terkait pelantikannya. (SFR)