Raker BEM Kema FPsi UNM XIV di Baruga Paralegal, (25-26/07)
Sumber: Dok. Akun Facebook BEM Kema FPsi UNM

Dua pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) terpaksa menjalani Sidang Istimewa (SI) keluar pada Kamis, (15/09) dikarenakan tak melengkapi administrasi untuk menjadi pengurus.

Hal ini didasarkan pada Undang-undang (UU) Pendidikan Kema FPsi UNM yang ditetapkan sejak periode 2015/2016, bahwa anggota muda Kema FPsi UNM untuk menjadi anggota biasa diwajibkan mengikuti tiga pendidikan dasar (Orientasi Kemahasiswaan dan Kelembagaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa, dan Psychocamp) dan minimal satu pendidikan peminatan.

Karena tak mengikuti pendidikan peminatan, Nurfaidah Ardis selaku Staf Kementrian Pengembangan dan Potensi (Kemenpensi) serta Fadliah Majid selaku Staf Kementrian Ekonomi terpaksa dicopot dari jabatannya setelah menjalani dua bulan kepengurusan. 


Menanggapi hal tersebut, mahasiswi angkatan 2015 yang akrab disapa Idah ini hanya berkomentar bahwa hal tersebut sudah menjadi resiko dalam berlembaga. "Resiko berlembaga kak," ungkapnya. Selain itu dirinya berharap untuk bisa kembali menjadi pengurus BEM tentunya setelah dirinya melulusi salah satu pendidikan peminatan FPsi UNM. (NL)