Sumber: Dok. LPM Psikogenesis |
Senin (10/10), Universitas Negeri Makassar (UNM) secara
resmi memulai kerjasama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos
RI) dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat/bahan
berbahaya). Bertempat di Ballroom Menara Phinisi Lantai 2, penandatanganan
Memorandum Of Understanding (MoU) dan Memorandum Of Agreement (MoA) dilakukan
oleh kedua belah pihak. UNM diwakili oleh Fakultas Psikologi (FPsi) dan
Kemensos RI diwakili oleh Yayasan Kelompok Peduli Penyalahgunaan Narkoba
(YKP2N) Makassar. Kerjasama ini dinilai dapat meningkatkan nilai fakultas.
YKP2N merupakan salah satu yayasan di bawah asuhan Kemensos
RI yang berperan aktif dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba
sekaligus memberikan penanganan bagi korban penyalahgunaan zat terlarang. Turut
hadir dari YKP2N yang menandatangani MoU adalah
Andi Sulolipu selaku Ketua YKP2N Makassar.
Dekan FPsi UNM, Muh.
Jufri menyambut positif kerja sama ini karena dianggap membawa keuntungan bagi
kemajuan fakultas dalam hal menjalin relasi dengan badan terkait yang sesuai
dengan bidang ilmu yang dimiliki. "Tentu kita menyambut positif kegiatan
ini, yang dibutuhkan berikutnya adalah tindak lanjut antara kita dengan pihak
YKP2N," ungkapnya saat ditemui pasca penandatanganan MoU.
Selain itu, beliau menambahkan bahwa kegiatan ini memberi
kesempatan yang baik untuk menambah poin dalam rangka persiapan re-akreditasi yang direncanakan dan masih
tetap diupayakan oleh pihak fakultas. Mengenai teknis dan operasional kegiatan
yang menjadi tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini akan dibahas pada
rapat-rapat koordinasi berikutnya oleh FPsi dengan pihak YKP2N.
Dengan terjalinnya kerjasama antara UNM dan Kemensos RI
melalui FPsi, diharapkan mampu melahirkan komunitas mahasiswa psikologi peduli Narkoba, yang mampu memberi kontribusi nyata bagi penanganan korban Narkoba
sekaligus menjadi role model bagi fakultas lain dalam lingkup UNM. (ALF)
Social Link