Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Senin (10/10), Universitas Negeri Makassar (UNM) secara resmi memulai kerjasama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat/bahan berbahaya). Bertempat di Ballroom Menara Phinisi Lantai 2, penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Memorandum Of Agreement (MoA) dilakukan oleh kedua belah pihak. UNM diwakili oleh Fakultas Psikologi (FPsi) dan Kemensos RI diwakili oleh Yayasan Kelompok Peduli Penyalahgunaan Narkoba (YKP2N) Makassar. Kerjasama ini dinilai dapat meningkatkan nilai fakultas.

YKP2N merupakan salah satu yayasan di bawah asuhan Kemensos RI yang berperan aktif dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba sekaligus memberikan penanganan bagi korban penyalahgunaan zat terlarang. Turut hadir dari YKP2N yang menandatangani MoU adalah
Andi Sulolipu selaku Ketua YKP2N Makassar.

Dekan FPsi  UNM, Muh. Jufri menyambut positif kerja sama ini karena dianggap membawa keuntungan bagi kemajuan fakultas dalam hal menjalin relasi dengan badan terkait yang sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki. "Tentu kita menyambut positif kegiatan ini, yang dibutuhkan berikutnya adalah tindak lanjut antara kita dengan pihak YKP2N," ungkapnya saat ditemui pasca penandatanganan MoU.

Selain itu, beliau menambahkan bahwa kegiatan ini memberi kesempatan yang baik untuk menambah poin dalam rangka persiapan  re-akreditasi yang direncanakan dan masih tetap diupayakan oleh pihak fakultas. Mengenai teknis dan operasional kegiatan yang menjadi tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini akan dibahas pada rapat-rapat koordinasi berikutnya oleh FPsi dengan pihak YKP2N.


Dengan terjalinnya kerjasama antara UNM dan Kemensos RI melalui FPsi, diharapkan mampu melahirkan komunitas mahasiswa psikologi peduli Narkoba, yang mampu memberi kontribusi nyata bagi penanganan korban Narkoba sekaligus menjadi role model bagi fakultas lain dalam lingkup UNM. (ALF)