Karikatur dengan tema disabilitas
Oleh: Muchlasin Asri

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang No. 8 Tahun 2016).

Dalam memerhatikan kesejahteraan dan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas telah tuliskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1997 mengenai penyandang cacat, Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2011 mengenasi pengesahan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, dan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas yang dibuat sebagai pengganti UU sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas.

Disebutkan dalam sulsel.pojoksatu.id bahwa Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan bersama International Classification of Functioning for Disability and Health (ICF) mengungkap jumlah penyandang disabilitas hingga tahun 2016 ini di Sulsel mencapai 82.170 orang. Sedangkan Persatuan Penyandang Disabilitas Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Kota Makassar mencapai 2.250 orang yang terdiri atas; 1.794 penyandang disabilitas fisik, 242 penyandang disabilitas mental dan 214 penyandang disabilitas fisik dan mental (ganda), di lansir dari merahnews.com.

Dalam melihat pemahaman Mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengenai aturan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dan gambaran mengenai perlakuan Mahasiswa terhadap penyandang disabilitas, Departemen Penelitian dan Pengembangan (Dept. Litbang) LPM Psikogenesis melakukan riset dengan menyebarkan angket kepada Mahasiswa aktif FPsi UNM. Responden pada riset ini berjumlah 130 Mahasiswa aktif dari angkatan 2012 – 2016. 

Hasil dari penyebaran angket tersebut didapatkan, hanya 11% dari responden yang mengaku mengetahui aturan – aturan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas, sedangkan 89% responden tidak mengetahui aturan mengenai penyandang disabilitas. 48% responden mengetahui  apa saja hak – hak yang dimiliki penyandang disabilitas dan 52% responden mengaku tidak mengetahui. Sebanyak 39% responden merasa telah memberikan hak penyandang disabilitas dan 61% responden tidak/belum meberikan hak bagi penyandang disabilitas. 84% responden juga merasa bahwa fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas tidak/belum terpenuhi baik oleh pemerintah maupun masyarakat dan 16% dari responden merasa fasilitas yang diberikan telah terpenuhi

Selanjutnya, hal yang dirasakan oleh responden apabila bekerja sama dengan penyandang disabilitas ialah, 5% responden merasa risih bila bekerja bersama penyandang disabilitas, 6% berpikir tidak mengetahui, 78% merasa biasa saja, 10% dari responden merasa berbagai hal yang digolongkan dalam kategori lainnya, yakni merasa kasihan, aneh, senang, takut, gugup dan tertantang, sedangkan 2% responden tidak memberikan tanggapan.

Posting Komentar