Ilustrasi manipulasi absen yang dilakukan oknum mahasiswa
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis


Kecurangan akademik tak pernah lepas di setiap semester. Meski telah dikecam berulang kali, kasus manipulasi absen kerap kali terulang tanpa adanya kejelasan sanksi yang bisa membuat jera. Salah satu kasus kecurangan mahasiswa yang belum lama ini terjadi adalah kasus manipulasi absen di salah satu kelas yang diampu oleh Novi Yanti Pratiwi. Manipulasi absen dilakukan oknum mahasiswa dengan mengganti keterangan absen pada daftar hadir tanpa sepengetahuan dosen yang bersangkutan. Penggantian absensi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, sehingga Novi selaku dosen pengampu mata kuliah mengeluarkan peringatan sekaligus menyiapkan laporan terkait pelanggaran ini kepada Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Saat dikonfirmasi, wanita yang akrab disapa Novi ini menyatakan telah membuat surat laporan terkait pelanggaran tersebut dan akan segera diserahkan ke Komdis. "Sebisa mungkin saya minta itu diproses karena itu seharusnya menjadi pembelajaran bagi mahasiswa," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (27/03). Lebih lanjut Novi menjelaskan akan menyerahkan seluruh keputusan terkait sanksi yang akan diberikan pada Komdis.

Degradasi Moral Mahasiswa
Kasus manipulasi absen yang terjadi berulang kali diakui telah menjadi cerita lama di setiap semester. Aturan mengenai ambang maksimal ketidakhadiran praktis memberikan nilai E (Error) untuk setiap mahasiswa yang melewatinya. Nilai E berdampak pada jumlah mata kuliah yang dapat diprogram serta menambah estimasi waktu kelulusan mahasiswa.
Berdasarkan aturan universitas, 80% kehadiran terhitung sebanyak jumlah pertemuan untuk setiap mata kuliah. Hal ini kerap kali mengundang kesalahpahaman dengan menganggap bahwa total maksimal ketidakhadiran adalah tiga kali absen. Tak ayal, bagi sebagian mahasiswa yang terancam gagal absen melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan seperti memanipulasi atau mengganti absen tanpa izin dosen yang bersangkutan.
Salah satu kasus manipulasi absen yang juga pernah terjadi adalah pada mata kuliah Psikologi Sosial I semester Ganjil 2016/2017. Saat dikonfirmasi, Inda Puspita Sari selaku dosen pengampu mata kuliah membenarkan hal tersebut. Inda menyatakan kecurangan tersebut membuatnya merasa tidak dihargai dan berdampak pada penilaian untuk beberapa mahasiswa. "Jujur saya merasa tidak respect sama beberapa orang karena saya masuk di kelas tapi tidak dihargai begitu" jelasnya.
Nurhidayat Nurdin selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) FPsi UNM menjelaskan bahwa kasus manipulasi absen terlihat sepele tetapi itu sangat berpengaruh pada karakter mahasiswa. "Tidak semua kita siap menjadi terhormat perilakunya, kita lebih senang bermain aman," ungkapnya saat ditemui di ruangannya pada Selasa, (21/03).

Sanksi Tegas akan Diberikan
Kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan ditangani oleh Komdis. Menurut Dayat selaku Kaprodi sekaligus anggota Komdis, salah satu pelanggaran mahasiswa yang pernah ditangani oleh Komdis yaitu pemalsuan tanda tangan Kaprodi yang saat itu dijabat oleh Kurniati Zainuddin. Mengenai kasus manipulasi absen yang terjadi, Dayat menjelaskan bahwa sampai saat ini Komdis belum memproses lebih lanjut masalah tersebut karena belum ada laporan resmi baik dari dosen maupun mahasiswa.
Tanggapan serupa juga diberikan oleh Ahmad Ridfah selaku anggota Komdis. "Dosen yang bersangkutan belum pi  melaporkan secara resmi ke Komdis, dia cuma bilang mau melaporkan tapi nda ada pi," pungkasnya.
Meski laporan resmi terkait manipulasi absen belum sampai ke Komdis, Dayat mengaharapkan agar dosen bersangkutan tanggap dan secara koordinatif melaporkan apabila telah mengantongi oknum mahasiswa yang melakukan kecurangan. "Apabila dosen pengampu mata kuliah telah mengetahui siapa pelakunya sebaiknya secara koordinatif menanggapi masalah tersebut, tidak hanya mendiamkan," ungkap dosen mata kuliah Psikologi Komunikasi ini.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Inda selaku pengampu mata kuliah Psikologi Sosial I bahwa efek jera harus diberikan agar mahasiswa tidak mengulangi perbuatannya. "Hal tersebut wajar dilaporkan ke komdis, karena kalaupun tidak dilaporkan mahasiswa akan berpikir toh kalau saya rubah seperti ini tidak ada sanksi apapun jadi mahasiswa akan seenaknya," jelasnya.
Saat ditanya perihal kasus yang juga pernah terjadi di kelasnya, Inda mengaku belum mengetahui adanya Komdis saat itu. "Kalaupun saya mau keberatan sekarang, ya tidak papa," tegasnya.
Selain Komdis, melapor ke Prodi juga dapat menjadi salah satu cara memotong tradisi kecurangan tersebut. Setelah diproses, hasilnya dapat menjadi peringatan bagi mahasiswa yang lain bahwa ternyata prodi serius dalam menertibkan absen. (011)

Posting Komentar