Agenda Psychocamp 2016 games "Membangun Menara" oleh seluruh peserta Psychocamp, Minggu, (18/12).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis




Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) kembali mengkaji Undang-undang (UU) Pendidikan terkait pendidikan peminatan yang menjadi salah satu bagian dari pendidikan dasar di lingkup Kema FPsi UNM.

Sebelumnya di tataran Kelembagaan FPsi UNM, pendidikan dasar yang merupakan syarat menjadi anggota biasa di Kema FPsi UNM hanya meliputi tiga pendidikan dasar dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM yang terdiri dari Orientasi kemahasiswaan dan kelembagaan (Real), Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKM) dan Psychology Camping (Psychocamp). Namun pada periode 2015-2016 Maperwa menetapkan bahwa pendidikan dasar di lingkup Kema FPsi UNM meliputi tiga pendidikan dasar dari BEM Kema FPsi UNM serta minimal satu pendidikan peminatan dari Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Kema FPsi UNM.

Haryandi sebagai Ketua Komisi I Maperwa Kema FPsi UNM periode 2016-2017, menjelaskan bahwa alasan ditambahkannya pendidikan peminatan sebagai salah satu pendidikan dasar karena permasalahan regenerasi ditiap BKM yang ada di lingkup Kema FPsi UNM. "Adanya kekhawatiran bahwa ketika tidak ada di UU mengenai pendidikan peminatan itu ditakutkan generasi BKM di periode berikutnya tidak ada karena kecenderungan mahasiswa berlembaga ingin memasuki antara BEM dan Maperwa," ungkapnya.

Namun setelah satu tahun diperadakannya peraturan tersebut (baca: pendidikan dasar), Maperwa Kema FPsi UNM periode 2016-2017 mendapatkan aspirasi dari masyarakat Kema untuk menghapuskan pendidikan peminatan dari pendidikan dasar di FPsi UNM. "Kebetulan di periode ini, kami dari Maperwa mendapat aspirasi dari pihak aspirator yang menyampaikan aspirasinya kepada Maperwa mengenai kegelisahannya dan ketidaksepakatannya mengenai adanya pendidikan peminatan dalam aturan," ungkap Ketua Komisi I itu.

Haryandi menambahkan bahwa aspirator mengajukan aspirasi tersebut karena menilai tujuan diperadakan pendidikan peminatan sebagai regenerasi BKM merupakan tanggung jawab dari BKM itu sendiri dan tidak perlu diperadakan dalam peraturan, serta dinilai akan menghasilkan kaderisasi yang dianggap tidak loyal karena mengikuti pendidikan peminatan sebagai pengguguran kewajiban untuk berlembaga di Maperwa dan BEM Kema FPsi UNM bukan berlembaga di BKM itu sendiri. "Pihak aspirator sendiri menganggap bahwa pendidikan peminatan itu tidak seharusnya diatur dalam aturan Kema karena teman-teman BKM haruski mampu menciptakan sesuatu yang bisa menarik orang masuk ke BKMnya tanpa adanya aturan itu," jelasnya. 


Kunjungan media peserta Diklat Jurnalistik IX ke media cetak Tribun Timur di Jl. Cendrawasih, (19/11).
Sumber: Dok. LPM Psikoegenesis

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Maperwa Kema FPsi UNM periode 2016-2017 telah melakukan audiensi bersama BEM dan BKM Kema FPsi UNM pada Senin, (23/01) dan memberikan survey pada angkatan 2016, 2015, dan mantan fungsionaris kelembagaan periode lalu untuk melihat urgensi dan manfaat dari pendidikan peminatan tersebut. Hasil survey menunjukkan bahwa angkatan 2015, BKM PSYSPORT dan BKM Marabunta memilih untuk menghapuskan aturan pendidikan peminatan dari pendidikan dasar Kema FPsi UNM sedangkan angkatan 2016 dan LPM Psikogenesis memilih untuk mempertahankan aturan tersebut. Hasil survey untuk BKM Forum Studi Islam (FSI) sendiri dinilai netral karena jumlah pengurus yang memilih menghapuskan aturan pendidikan peminatan sama dengan pengurus yang memilih untuk mempertahan aturan tersebut.

Setelah memperoleh hasil, Maperwa Kema FPsi UNM melakukan pembahasan Naskah Akademik Amandemen Undang-Undang Pendidikan Keluarga Mahasiswa FPsi UNM, Kamis (23/02) di Sekretariat Maperwa FPsi UNM. Dengan melakukan voting pada pengurus Maperwa yang hadir pada pembahasan itu, Maperwa Kema FPsi UNM memutuskan untuk mempertahankan pendidikan peminatan menjadi bagian dari pendidikan dasar Kema FPsi UNM.

Menanggapi keputusan Maperwa Kema FPsi UNM, Lukman selaku Ketua Umum BKM PSYSPORT mengungkapkan harapannya agar aturan tersebut dipertimbangkan kembali dan melihat dampak dari aturan tersebut dan menganggap pengaderan BKM merupakan peminatan dan minat seseorang tidak seharusnya dibuatkan aturan. "Masih perlu ki untuk dipertimbangkan, apa dampaknya sebenarnya karena untuk alasan agar lebih banyak ilmu yang diperoleh, pengaderan tiap BKM berbeda muatannya dan BKM adalah peminatan dan tidak seharusnya mengatur minat seseorang," tuturnya. (AF)

Posting Komentar