Beberapa pengurus BKM Marabunta dan BKM FSI tak kenakan PDH saat penampilan psytredetion di acara Inaugurasi Psikologi UNM 2017, Jumat (24/02)
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Lagi-lagi terjadi pelanggaran aturan atribut terkait penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang dilakukan oleh beberapa pengurus lembaga selaku fungsionaris kelembagaan. Seperti yang diketahui, di tataran kelembagaan Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) terdapat aturan pengunaan atribut yang wajib dipatuhi saat mengikuti kegiatan kelembagaan, salah satunya pada pelaksanaan acara Inaugurasi Psikologi UNM 2017 pada Jumat, (24/02) di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kota Makassar.

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM sebelumnya telah melakukan berbagai langkah preventif guna menyadarkan fungsionaris kelembagaan untuk taat pada aturan yang telah ditetapkan. Inaugurasi yang diusung oleh mahasiswa baru (maba) angkatan 2016 sendiri merupakan salah satu program kerja di bawah pengawasan Kementrian Pengembangan Potensi (Kemenpensi) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM.

Sebelumnya pada Sidang Pleno II Maperwa (Kamis, 02/02) lalu, dalam Pandangan Umum Ketua Maperwa, tertulis bahwa beberapa staf BEM Kema FPsi UNM kedapatan tidak menggunakan atribut kelembagaan berupa PDH pada kegiatan kelembagaan. Beberapa pelanggaran tersebut terjadi pada pelaksanaan kegiatan Psychocamp pada bulan Desember 2016 dan PIA (Psychology in Action) 2017 pada bulan Januari lalu.

Aturan Atribut Dinilai Terlalu Kaku

Meski telah diingatkan pentingnya menggunakan PDH saat kegiatan inaugurasi berlangsung, nyatanya masih tampak sejumlah pengurus yang tak mengindahkan peringatan tersebut. Bukti yang paling nampak di mata ialah saat persembahan penampilan oleh beberapa mahasiswa Psikologi yang membentuk dirinya sebagai perwakilan angkatan. Terlihat beberapa dari mereka merupakan fungsionaris kelembagaan Kema FPsi UNM yang tampil tanpa atribut PDH.

Sesuai Ketetapan Maperwa Kema FPsi UNM No. 6/TAP/Maperwa/VI/14 tentang MKHO UU Kema FPsi UNM No. 19 tahun 2016 tentang Atribut Kema FPsi UNM bahwa setiap pengurus diwajibkan memakai PDH (baca: Pakaian Dinas Harian) dalam kegiatan rapat, piket harian dan kegiatan kelembagaan. Muhajirin selaku Ketua Komisi II Maperwa Kema FPsi UNM menegaskan kembali bahwa aturan penggunaan PDH saat acara inaugurasi hingga penampilan persembahan tetap berlaku untuk mahasiswa yang berstatus sebagai fungsionaris kelembagaan. "Harus tetap pake," jelasnya.

Namun, rupanya aturan tersebut dinilai terlalu kaku oleh beberapa fungsionaris kelembagaan. Asri Rahmatullah selaku Sekretaris Umum Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) FPsi UNM mengungkapkan ketidaksetujuannya dan menilai aturan tersebut tidak sesuai untuk diterapkan pada kegiatan semacam Inaugurasi. "Terlalu kaku, karena ini kan acaranya (baca: bersifat) seni, kalau saya kan kemarin nampil bawa namanya Psytredetion (baca: nama angkatan 2013) bukan bawa namanya Marabunta," tutur pria yang akrab disapa Alle ini.

Senada dengan Alle, sikap tidak setuju terkait aturan tersebut juga ditunjukkan oleh Dylan Danny Arista selaku Ketua Umum BKM Forum Studi Islam (FSI) FPsi UNM. Ia menjelaskan bahwa penggunaan atribut pada kegiatan inaugurasi bisa mengurangi esensi yang diharapkan dari kegiatan itu sendiri dan dapat menjadi pemisah sehingga menjadikan mahasiswa tidak berbaur sebagaimana mestinya. "Adik kita yang hendak bergabung menjadi keluarga baru, kita harus duduk sama rata dengan mereka supaya lebih dapat betul kelekatan emosional," ungkapnya.

Kurang Pengawasan, Aturan Rentan Dilanggar

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Perserikatan Kema FPsi UNM, telah dijelaskan bahwa kordinasi dilakukan antara Maperwa dan BEM, serta BEM kepada BKM. Sehingga sudah sepatutnya pengawasan terhadap BKM perihal pelaksanaan aturan ini menjadi tanggung jawab dari BEM Kema FPsi UNM. Akan tetapi, nampaknya pengawasan ini masih saja tak dapat dijalankan secara optimal. Hal ini dibuktikan dari berbagai pelanggaran yang terjadi, khususnya pada kegiatan inaugurasi yang baru-baru ini selesai terlaksana. Kurangnya pengawasan dari BEM Kema FPsi UNM dinilai sebagai salah satu penyebab aturan menjadi rentang dilanggar.

Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM, Sri Dian Fitriani menuturkan bahwa pemahaman terkait aturan penting untuk dimiliki agar dapat menjalankan tanggung jawab secara optimal. Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Dian ini menilai kinerja BEM dalam hal pengawasan masih terbilang kurang. "Bisa dilihat memang kurang dalam mengawasi, karena mungkin banyak faktor-faktor lain, mungkin karena lagi disibukkan dengan kegiatannya atau segala macam," jelasnya.

Ditanyai tanggapannya terkait kurangnya pengawasan yang dilakukan, Asmar Tahirman selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Kema FPsi UNM tidak menampik hal tersebut. Pria asal Luwu ini membenarkan bahwa pada realitanya, kondisi tersebut memang terjadi dan mengakui pengawasan yang dilakukan belum mencapai kata optimal. "Kalau mau dibilang optimal, kalau dari saya sendiri masih kurang optimal," ucapnya.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Asmar ini juga menjelaskan bahwa dirinya bersama para stafnya telah berusaha untuk mengoptimalkan pelaksanaan aturan termasuk mengingatkan beberapa fungsionaris kelembagaan untuk mematuhi aturan yang ada. "Kalau aturan kita tetap mengingatkan, kalau sanksi kan itu dari maperwa, jadi kalau tidak patuh harus siap diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan upayanya juga teman-teman kan sudah di grup dari jauh-jauh dari," jelas Asmar.

Beberapa pengurus kelembagaan yang terlihat tidak mengenakan atribut saat acara Inaugurasi berlangsung adalah Muammar Zulham Miftah dari Maperwa, Dylan Danny Arista dari BKM FSI, Rafli Caezar dari BKM Psysport, Asri Rahmatullah, Ocheng Suhendra dan Muh. Rahmat Fahreza dari BKM Marabunta. (RH)

Posting Komentar