![]() |
Beberapa
pengurus BKM Marabunta dan BKM FSI tak kenakan PDH saat penampilan psytredetion
di acara Inaugurasi Psikologi UNM 2017, Jumat (24/02)
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
|
Lagi-lagi terjadi pelanggaran aturan atribut terkait penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang dilakukan oleh beberapa pengurus lembaga selaku fungsionaris kelembagaan. Seperti yang diketahui, di tataran kelembagaan Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) terdapat aturan pengunaan atribut yang wajib dipatuhi saat mengikuti kegiatan kelembagaan, salah satunya pada pelaksanaan acara Inaugurasi Psikologi UNM 2017 pada Jumat, (24/02) di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kota Makassar.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM
sebelumnya telah melakukan berbagai langkah preventif guna menyadarkan
fungsionaris kelembagaan untuk taat pada aturan yang telah ditetapkan.
Inaugurasi yang diusung oleh mahasiswa baru (maba) angkatan 2016 sendiri
merupakan salah satu program kerja di bawah pengawasan Kementrian Pengembangan
Potensi (Kemenpensi) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM.
Sebelumnya pada Sidang Pleno II Maperwa (Kamis, 02/02) lalu,
dalam Pandangan Umum Ketua Maperwa, tertulis bahwa beberapa staf BEM Kema FPsi
UNM kedapatan tidak menggunakan atribut kelembagaan berupa PDH pada kegiatan
kelembagaan. Beberapa pelanggaran tersebut terjadi pada pelaksanaan kegiatan
Psychocamp pada bulan Desember 2016 dan PIA (Psychology in Action) 2017 pada
bulan Januari lalu.
Aturan Atribut Dinilai Terlalu Kaku
Meski telah diingatkan pentingnya menggunakan PDH saat
kegiatan inaugurasi berlangsung, nyatanya masih tampak sejumlah pengurus yang
tak mengindahkan peringatan tersebut. Bukti yang paling nampak di mata ialah
saat persembahan penampilan oleh beberapa mahasiswa Psikologi yang membentuk
dirinya sebagai perwakilan angkatan. Terlihat beberapa dari mereka merupakan
fungsionaris kelembagaan Kema FPsi UNM yang tampil tanpa atribut PDH.
Sesuai Ketetapan Maperwa Kema FPsi UNM No.
6/TAP/Maperwa/VI/14 tentang MKHO UU Kema FPsi UNM No. 19 tahun 2016 tentang
Atribut Kema FPsi UNM bahwa setiap pengurus diwajibkan memakai PDH (baca:
Pakaian Dinas Harian) dalam kegiatan rapat, piket harian dan kegiatan
kelembagaan. Muhajirin selaku Ketua Komisi II Maperwa Kema FPsi UNM menegaskan
kembali bahwa aturan penggunaan PDH saat acara inaugurasi hingga penampilan
persembahan tetap berlaku untuk mahasiswa yang berstatus sebagai fungsionaris
kelembagaan. "Harus tetap pake," jelasnya.
Namun, rupanya aturan tersebut dinilai terlalu kaku oleh
beberapa fungsionaris kelembagaan. Asri Rahmatullah selaku Sekretaris Umum Biro
Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) FPsi
UNM mengungkapkan ketidaksetujuannya dan menilai aturan tersebut tidak sesuai
untuk diterapkan pada kegiatan semacam Inaugurasi. "Terlalu kaku, karena
ini kan acaranya (baca: bersifat) seni, kalau saya kan kemarin nampil bawa
namanya Psytredetion (baca: nama angkatan 2013) bukan bawa namanya Marabunta,"
tutur pria yang akrab disapa Alle ini.
Senada dengan Alle, sikap tidak setuju terkait aturan
tersebut juga ditunjukkan oleh Dylan Danny Arista selaku Ketua Umum BKM Forum
Studi Islam (FSI) FPsi UNM. Ia menjelaskan bahwa penggunaan atribut pada
kegiatan inaugurasi bisa mengurangi esensi yang diharapkan dari kegiatan itu
sendiri dan dapat menjadi pemisah sehingga menjadikan mahasiswa tidak berbaur
sebagaimana mestinya. "Adik kita yang hendak bergabung menjadi keluarga
baru, kita harus duduk sama rata dengan mereka supaya lebih dapat betul
kelekatan emosional," ungkapnya.
Kurang Pengawasan, Aturan Rentan Dilanggar
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Perserikatan Kema FPsi UNM,
telah dijelaskan bahwa kordinasi dilakukan antara Maperwa dan BEM, serta BEM
kepada BKM. Sehingga sudah sepatutnya pengawasan terhadap BKM perihal
pelaksanaan aturan ini menjadi tanggung jawab dari BEM Kema FPsi UNM. Akan
tetapi, nampaknya pengawasan ini masih saja tak dapat dijalankan secara
optimal. Hal ini dibuktikan dari berbagai pelanggaran yang terjadi, khususnya
pada kegiatan inaugurasi yang baru-baru ini selesai terlaksana. Kurangnya
pengawasan dari BEM Kema FPsi UNM dinilai sebagai salah satu penyebab aturan
menjadi rentang dilanggar.
Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM, Sri Dian Fitriani
menuturkan bahwa pemahaman terkait aturan penting untuk dimiliki agar dapat
menjalankan tanggung jawab secara optimal. Lebih lanjut, perempuan yang akrab
disapa Dian ini menilai kinerja BEM dalam hal pengawasan masih terbilang
kurang. "Bisa dilihat memang kurang dalam mengawasi, karena mungkin banyak
faktor-faktor lain, mungkin karena lagi disibukkan dengan kegiatannya atau
segala macam," jelasnya.
Ditanyai tanggapannya terkait kurangnya pengawasan yang
dilakukan, Asmar Tahirman selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Kema FPsi UNM
tidak menampik hal tersebut. Pria asal Luwu ini membenarkan bahwa pada
realitanya, kondisi tersebut memang terjadi dan mengakui pengawasan yang
dilakukan belum mencapai kata optimal. "Kalau mau dibilang optimal, kalau
dari saya sendiri masih kurang optimal," ucapnya.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Asmar ini juga
menjelaskan bahwa dirinya bersama para stafnya telah berusaha untuk
mengoptimalkan pelaksanaan aturan termasuk mengingatkan beberapa fungsionaris
kelembagaan untuk mematuhi aturan yang ada. "Kalau aturan kita tetap
mengingatkan, kalau sanksi kan itu dari maperwa, jadi kalau tidak patuh harus
siap diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan upayanya juga
teman-teman kan sudah di grup dari jauh-jauh dari," jelas Asmar.
Beberapa pengurus kelembagaan yang terlihat tidak mengenakan
atribut saat acara Inaugurasi berlangsung adalah Muammar Zulham Miftah dari
Maperwa, Dylan Danny Arista dari BKM FSI, Rafli Caezar dari BKM Psysport, Asri
Rahmatullah, Ocheng Suhendra dan Muh. Rahmat Fahreza dari BKM Marabunta. (RH)
Posting Komentar
Posting Komentar