Pre Event Latihan Kepemimpinan (LK) II oleh Irmawati Puan Mawar (Pemerhati Jurnalistik dan Literasi Makassar) dengan tema "Kata Adalah Senjata" di Inkubator Universitas Negeri Makassar (UNM) Jln. A.P. Pettarani, Minggu (26/02).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis



Pelaksanan Pendidikan Tingkat Lanjut (LK II) yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahassiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang rencananya akan digelar di STIE AMKOP pada  09-12 Maret akan datang, syaratkan peserta lulusi Pendidikan Dasar terlebih dahulu.

Jika kita mengacu pada UU Pendidikan Kema FPsi UNM BAB II Pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa, pendidikan dasar adalah yang melandasi jenjang pendidikan tingkat lanjut.  Pendidikan dasar yang dimaksud ialah  REAL, Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) serta Psychocamp yang menjadi pendidikan wajib dari BEM  ditambah satu pendidikan peminantan yang dilaksanakan oleh Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) yang berada pada lingkup FPsi UNM. Hal ini dibenarkan oleh Haryandi selaku Ketua Komisi I Maperwa yang mengawasi pendidikan mahasiswa FPsi UNM khususnya mahasiswa baru (maba). “Sudah jelas dalam UU-nya kita kalau syarat untuk ikut pendidikan lanjut itu harus lulus dulu 3+1 (baca: 3 wajib 1 peminatan),” tuturnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan LK II hanya memberi syarat yaitu melulusi LDKM untuk mengituti LK II diluar syarat lainnya yang ditetapkan oleh panitia.  Melanjutkan hal tersebut, Hariyandi menjelaskan bahwa sebenarnya aturan terkait hal tersebut telah diatur pada tahun sebelumnya (baca: tahun 2016) hanya saja kurang tersosialisasikan dengan baik. “Saya juga kurang tau kenapa pelaksanaan tahun lalu seperti itu, tapi yang sekarang nda’ boleh kalau tidak lulusi 3+1,” ungkap pria yang akrab disapa Andi.

Senada dengan hal tersebut, Laode Irfan Herdiansyah selaku mantan Presma BEM Kema FPsi UNM Periode 2013-2014 yang juga sekaligus menjadi Panitia Pengarah pada kepanitiaan LK II sebelumnya menuturkan bahwa tahun lalu hanya LDKM yang menjadi syarat untuk mengikuti LK II. “Tahun lalu dan tahun tahun sebelumnya, prasyarat untuk lk II hanya melulusi LDKM,” ungkapnya. Ia juga mengakui bahwa aturan terkait hal tersebut sebenarnya telah ada namun luput dari perhatian. “Tahun lalu sebenarnya aturan itu sudah ada, namun luput karena masih menggunakan paradigma lama yang menganggap LDKM sebagai prasyarat utama, dan maperwa juga tidak permasalahkan,” terang pria yang akrab disapa Ode ini.

Menanggapi permasalahan tersebut, Asmar Tahirman selaku Presiden BEM Kema FPsi UNM periode 2016-2017 berharap justru pelaksaan LK II bisa berjalan seperti kemarin yang hanya menjadikan kelulusan  LDKM sebagai syarat menjadi peserta sebab dianggap mampu menghambat mahasiswa yang memiliki niat untuk melanjutkan pendidikan. “Tapi sebagai pelaksana aturan yang diamanahkan oleh maperwa saya siap menjalankan,” ungkapnya.

Untuk menjamin terlaksananya aturan tersebut, Haryandi akan menegaskan  kepada panitia pelaksana agar seluruh peserta yang nantinya mengikuti pendiidikan tingkat lanjut tersebut harus menyertakan surat keterangan lulus dari pedidikan dasar yang telah ia lalui. (AWZ)

Posting Komentar