Ilustrasi Rapat
Sumber: google.com


Pelanggaran Undang-Undang (UU) atribut kembali dilakukan oleh pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) (baca juga: http://www.psikogenesis.com/2017/03/pelanggaran-uu-atribut-kembali-terulang.html?m=1). Dalam rapat kepanitiaan SCPL (South Celebes Psychology League) yang merupakan program kerja (proker) Bidang I  Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Psysport Kema FPsi UNM pada Selasa (25/04) di pelataran Pinisi UNM, terlihat beberapa pengurus tidak mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), sebut saja Saqfan Mahfudzan selaku manager futsal dan Fadillah Adelita selaku sekretaris Bidang I.

Lukman selaku Ketua Umum BKM Psysport Kema FPsi UNM menuturkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengurusnya bukan serta merta tanpa alasan. Menurutnya, kurangnya pengetahuan terkait penggunaan atribut ketika menjabat ganda sebagai pengurus dan panitia menjadi alasan utama. "Karena dipikirannya disana sebagai panitia ki bukan pengurus jadi nda perlu ji pake pdh, sudah ma juga ingatkan dan na lupa ki di rumah, dari pada tidak rapat ki jadi selanjutnya pi pake pdh," jelasnya.

Yulianti selaku sekretaris umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM menuturkan bahwa sangatlah klise apabila beralasan tidak tahu dan lupa, sebab UU atribut telah disosialisasikan sejak awal bahwa pengurus yang juga menjabat sebagai panitia tetap harus mengenakan PDH. "Ketika dia jadi panitia, dia tidak bisa tinggalkan atribut dan identitasnya sebagai pengurus lembaga, nah rapat itu kan kegiatan kelembagaan jadi tetap harus pakai pdh," tuturnya.

Perempuan yang akrab disapa Yuli itu menambahkan bahwa Maperwa Kema FPsi UNM telah melakukan langkah preventif dengan mengirim salah satu delegasi dari BKM Psysport yang kini menjabat di Maperwa untuk memberi peringatan terkait pelanggaran UU atribut. "Sebenarnya sudah sering mi di ingatkan, kemarin juga diingatkan tapi tidak diindahkan karna alasannya ketinggalan dirumah dan jauh kalo mau diambil," tambahnya.

Langkah preventif yang dilakukan oleh Maperwa Kema FPsi UNM dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran yang sering terjadi. "Kalau masalah pelanggaran terkait undang-undang itu kita (baca:Maperwa) memang yang ambil alih, karna kemarin ndak diindahkan jadi ya itu akan dibahas lebih lanjut oleh maperwa terkait orang-orang yang melanggar," jelasnya lebih lanjut. (NRK)

Posting Komentar