Secara sederhana Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem pembayaran biaya kuliah yang dibayarkan setiap sekali dalam satu semester. UKT ini mengacu atas disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi atau lebih dikenal UU Dikti. Pada pasal 76 ayat 3 dan pasal 85 ayat 2 diterangkan bahwa Perguruan Tinggi atau Penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya. Berdasarkan pasal tersebut maka terdapat aturan yang menjadi acuan dalam pembentukan UKT, yakni:
  1. Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  2. Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
  3. Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 272/E1.1/KU/2013 tentang Kisaran Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT)

UKT yang mulai diberlakukan mulai dari angkatan 2013 hingga sekarang (angkatan 2016) menjadi salah satu langkah untuk menggantikan sistem Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau sering disingkat SPP. UKT seperti pada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 ditentukan berdasarkan dari kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Sesuai pada aturan di atas jelas perberlakuan UKT ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam meringankan beban biaya pendidikan.
Universitas Negeri Makassar telah menetapkan komponen-komponen yang dibiayai UKT atau biaya disebut dengan unit cost. Diakhir tahun 2016 Universitas Negeri Makassar telah memperbaharui dan menetapkan beberapa komponen yang terakomodir dalam UKT. Melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar nomor 5300/UN36/KP/2016 tentang Komponen yang Dibiayai UKT Selain Biaya Operasional dan Belanja Lainnya di Lingkungan Universitas Negeri Makassar menetapkan ada 12 komponen yakni:
  1.  Penyambutan Mahasiswa baru
  2. Kartu Mahasiswa
  3.  Perpustakaan Universitas
  4. Perpustakaan Fakultas
  5.  Perpustakaan Jurusan/Prodi
  6.  Praktikum
  7.  Laboratorium (Bahan)
  8. Kerja bengkel
  9. Seminar proposal
  10. Seminar hasil
  11.  Ujian skripsi/ujian tugas akhir
  12.    Wisuda


Sebagai salah satu Fakultas di Universitas Negeri Makassar, Fakultas Psikologi bagian dari penerapan sistem UKT itu sendiri. Dengan jumlah Mahasiswa yang mencapai 578 Mahasiswa mulai dari angkatan 2013 hingga angkatan 2016, bagaimana penerapan UKTnya? Berikut rilis UKT yang dilakukan oleh BEM Kema F.Psi UNM.

Untuk data lebih lengkapnya anda dapat mengunduhnya pada link berikut ini: http://bit.ly/2qyheZR 

Keterangan: Tulisan ini merupakan hasil kajian mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh BEM Kema F.Psi              UNM Periode 2016-2017. 


Posting Komentar