Suasana pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Maperwa Kema Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM), di Perum. Bulog, Malino, Kab. Gowa, Jumat (16/06).


Psikogenesis, Jumat (16/06) - Muhammad Jufri selaku Dekan Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) tegaskan tidak akan melantik Ketua Umum Terpilih Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) periode 2017-2018 Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM.

Perihal tidak akan dilantiknya Muhammad Farid Syahrir selaku Ketua Umum Terpilih Maperwa FPsi UNM pada Mubes Kema XVI di Malino, (01-04/06) dinilai tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak universitas terkait standar IPK. Mahasiswa angkatan 2014 ini hanya memiliki IPK 2,8 sementara ketentuannya mensyaratkan harus memiliki IPK minimal 3,0.

Terkait hal tersebut, pria yang akrab disapa Jufri menjelaskan bahwa sudah ada ketentuan aturan kemahasiswaan yang telah ditetapkan pada rapat senat universitas dan telah menjadi ketentuan yang tidak dapat ditawar dan harus diikuti oleh setiap lembaga kemahasiswaan di UNM. “Ketentuannya itu ketua lembaga harus memiliki IPK 3,00. Dibawah dari itu kita tidak bisa tolerir,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap penyelenggara pemilu yang membiarkan begitu saja perihal IPK, sementara ketentuan yang berlaku sudah sangat jelas. Lebih jauh ia juga telah menegaskan bahwa ia tidak akan melantik  ketua lembaga apabila IPK-nya tidak memenuhi syarat. “Kalau dibiarkan berarti saya melanggar, mahasiswa sendiri mau kita tidak melanggar aturan, jadi mahasiswa juga harus konsisten,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Muhammad Jufri menyarankan agar keputusan mengenai Ketua Umum Tepilih Maperwa periode 2017-2018 dibicarakan kembali sebab keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan diakomodir. “Harusnya dibicarakan ulang, kalau memang harus diulang silahkan diulang. Daripada dipertahankan tapi kita tidak bisa akomodir. Karena ketentuannya tidak benar,” ungkapnya saat ditemui disela kesibukannya. (AWZ)

Posting Komentar