Pembukaan Mumamupsi XIV BKM Forum Studi Islam (FSI) FPsi UNM dengan tema "Bersama Kita Peduli; Kita Saudara, Kita Mengabdi, Kita Berdakwah" di Aula Moh. Thayeb Manrihu (MTM), FPsi UNM, Jumat, (09/06).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis


Psikogenesis, Jumat (16/06) - Musyawarah Mahasiswa Muslim Psikologi (Mumamupsi) XIV Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Forum Studi Islam (FSI) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah dibuka sejak Jumat (06/06) di Aula Moh. Thayeb Manrihu (MTM), FPsi UNM. Sayangnya, kegiatan ini harus mengalami penundaan akibat tidak terpenuhinya kriteria calon Ketua Umum BKM FSI. 

Kegiatan yang mengusung tema "Bersama Kita Peduli: Kita Saudara, Kita Mengabdi, Kita Berdakwah" ini mengalami penundaan setelah terjadi perubahan kriteria calon ketua yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Majelis Syuro'. Perubahan tersebut merupakan usulan dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM meliputi penambahan dua kriteria yang harus dipenuhi yakni calon ketua merupakan masyarakat biasa FPsi UNM dan telah melulusi kegiatan Latihan Kepemimpinan (LK) II.

Muhammad Farid Syahrir selaku Ketua Umum Maperwa Terpilih Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM Periode 2017-2018 menuturkan bahwa usulan penambahan kriteria tersebut didasarkan pada Undang-Undang Pendidikan Kema FPsi UNM yang berlaku. "Di dalam undang-undang pendidikan yang baru disahkan periode kemarin disebutkan disitu, istilahnya rewardnya ini bagi yang melulusi LK II berpeluang jadi ketua Maperwa, ketua BEM (baca: Badan Eksekutif Mahasiswa) ataupun BKM," ungkapnya.

Pria yang kerap disapa Farid ini juga menambahkan bahwa alasan kriteria kelulusan LK II dijadikan sebagai prasyarat agar kiranya para penerus lembaga kemahasiswaan setidaknya sang pemimpin lembaga telah memiliki pengetahuan dasar dan dapat berpartisipasi dalam gerakan sosial politik yang dinahkodai BEM. "Poin utamanya itu kenapa harus lulusan LK II, karena paling tidak harus ki peka dengan persoalan gerakan-gerakan sosial politik yang dibangun sama BEM," jelasnya.

Di sisi lain, Husnul Azizah Hasnur selaku anggota Majelis Syuro' membenarkan bahwa berdasarkan kriteria tambahan tersebut, calon ketua yang telah direkomendasikan rupanya tidak memenuhi hal tersebut. "Kami dari Majelis Syuro' juga bingung karena yang bersedia cuman dua orang, tetapi mereka tidak penuhi kriteria itu," ungkapnya. 

Akibat berbagai faktor dan hambatan yang masih sulit diatasi, agenda pemilihan calon ketua umum BKM FSI masih dalam tahap pembahasan. Mumamupsi XIV BKM FSI hingga saat ini masih berstatus pending hingga waktu yang tak ditentukan. (RA) 

Posting Komentar