Spanduk pengumuman aturan baru
Sumber: Dok. Pribadi Mahasiswa UNM
Psikogenesis, Minggu (15/10)-Aturan lama yang kembali diterapkan oleh pihak Fakultas mengenai larangan berkegiatan di atas pukul 18.00 WITA kembali diterapkan. Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kampus.

Ahmad Razak selaku Pembantu Dekan III (PD III) bidang kemahasiswaan menjelaskan bahwa aturan tersebut adalah aturan rektor yang akan diberlakukan untuk semua Fakultas, termasuk FPsi. "Ya itu aturan lama, kita kembali tegaskan kalau tidak ada lagi kegiatan diatas jam 6 sore," paparnya.

Lebih lanjut, dosen Psikologi Pendidikan ini menuturkan bahwa ketika kegiatan Lembaga Kemahasiswaan (LK) atau kegiatan lainnya tidak dapat diselesaikan sebelum jam 18. 00, maka disarankan untuk melanjutkan pada Sabtu dan Minggu. "Kan kita juga sudah punya baruga, tidak repot-repotmi pinjam ruangan untuk berkegiatan dari pagi sampai sore di akhir pekan," tambahnya.

Pria yang akrab disapa Ahmad itupun menegaskan jika sewaktu-waktu akan diadakan sidak untuk menertibkan aturan tersebut, dan jika terdapat mahasiswa yang melanggar maka akan segera diberi sanksi. "Ya kita langsung komdiskan (baca: Komisi Disiplin) nanti kalau ada yang kedapatan," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Muh. Wahyu Setiawan, Menteri Sosial dan Politik (Mensospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi Universitas Negeri Makassar (UNM) menegaskan bahwa sangat tidak relevan apabila mahasiswa yang didapat berkegiatan diatas pukul 18.00 langsung ditangani oleh Komdis. "Setauku komdis ranahnya untuk mengkondusifkan proses akademik, jadi ndak nyambung ki ku rasa," paparnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa salah satu faktor mengapa kegiatan malam lebih dipilih oleh LK karena jadwal setiap pengurus yang berbeda-beda dan sulit disatukan pada siang hari. "Ketemunya cuma pas sore, ndak mungkin selesai sore itu, jadi dilanjut malam. Kalau sabtu dan minggu kita kan mau pake untuk kerja tugas atau kumpul sama keluarga," ungkapnya. (NRL)

Posting Komentar