Suasana Aksi Orange Menggugat yang dilaksanakan di Jln. A.P. Pettarani, Rabu (27/09).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Surat edaran rektor nomor 3883/UN36/TU/2017 yang dikeluarkan pada Rabu (16/08) menuai banyak kontroversi. Pasalnya, di dalam surat edaran menyatakan bahwa Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Negeri Makassar (UNM) semester I dan II tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan Lembaga Kemahasiswaan (LK) mulai tingkat Universitas, Fakultas, dan Jurusan/Program Studi (Prodi). Hal tersebut sontak membuat geram pihak mahasiswa yang aktif berkecimpung di LK. Berbagai usaha telah dilakukan, salah satunya aksi Orange Menggugat di pelataran Gedung Pinisi UNM pada Kamis (14/09) lalu. Arifuddin Usman selaku Pembantu Rektor III (PR III) bidang kemahasiswaan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan mencabut surat edaran tersebut sebagaimana tuntutan pihak mahasiswa pada aksi yang digelar tempo hari. “Tidak ada yang bisa memaksakan saya untuk itu (baca: mencabut surat edaran). Kalau menolak itu adalah hak masing-masing, tapi saya menciptakan asas manfaat kepada kita semua,” tegasnya di sela-sela aksi tempo hari. Arifuddin juga menilai pihak mahasiswa bersifat otoriter dengan memaksa mencabut surat edaran tersebut.

Hal serupa diungkapkan oleh Husain Syam selaku Rektor UNM. Dinukil dari berita profesi Begini Alasan Rektor UNM Larang Maba Ikut Kegiatan LK - Profesi Online_files, ia menyatakan bahwa surat edaran tersebut bermanfaat untuk menghindarkan Maba dari Drop Out (DO) dini. “Tidak ada maksud apa-apa, ini semata-mata untuk menyelamatkan adik-adik mahasiswa baru dari DO dini,” tambahnya. Husain menilai aksi yang dilakukan pihak mahasiswa sebagai sikap kritis mahasiswa dalam menanggapi fenomena-fenomena yang terjadi di dalam kampus. “Ini luar biasa sekali. Harus memang ada kritis terhadap internal kampus, dan kebijakan-kebijakan yang secara rasional itu harus dikritisi oleh mahasiswa,” ungkapnya di sela aksi yang digelar Kamis (14/09) lalu.

Respon Berbagai Pihak
Zainal selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) tegas menyatakan menolak surat edaran tersebut. Menurutnya surat edaran akan membatasi Maba untuk mengikuti kegiatan kelembagaan. “Ini merupakan bentuk nyata terhadap pembatasan atau proses pengekangan yang ada kampus hari ini,” pungkas mahasiswa angkatan 2013 ini. Senada dengan Presma BEM FIS, Muh. Wija Hadi Perdana selaku Presma BEM FPsi mengaku kecewa terhadap surat edaran tersebut. “Itu (baca: surat edaran) benar-benar membatasi ruang geraknya mahasiswa untuk menuntut ilmu,” jelasnya. Selanjutnya Muhammad Firdaus selaku Presma BEM FE juga menyatakan hal serupa. Daus sapaan akrabnya menyatakan adanya surat edaran akan mematikan gerakan dan memutus kaderisasi dari LK. Menurutnya pihak birokrasi menilai kaderisasi LK sebagai ancaman. “Ketika ada regenerasi kan ujung-ujungnya akan mengarah ke demonstrasi. Ada Maba yang kritis  kan itu Maba dibentuk melalui LDKM (baca: Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa) dan outputnya itu Maba bisa melihat kondisi kampus dengan kritisnya. Itu menjadi salah satu ancaman bagi birokrasi ketika ada regenarasi untuk kritis ke depannya,” jelas mahasiswa angkatan 2013 ini. 

Terkait alasan dikeluarkannya surat edaran, mahasiswa prodi manajemen ini menilai hal tersebut hanyalah alibi dari pihak birokrasi. “Saya rasa itu bagian dari alibi ji, karena tidak ada landasan yang kuat yang mengatakan dengan mengikuti LDKM, Maba berpotensi kena DO dini,” tuturnya.  Zainal juga menuturkan hal serupa. Mahasiswa prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ini menilai pimpinan subjektif dalam mengeluarkan data terkait DO dini. “Khusus di jurusan saya, ada 2 orang memang ndak pernah masuk cuman nama saja terdaftar. Nah ternyata ini yang dikategorikan pimpinan DO dini. Adapun 1 orang itu dia pindah ke Barombong pelayaran,” jelasnya. Berdasarkan keterangan Wija, terdapat 2 orang mahasiswa FPsi angkatan 2015 yang terkena DO dini. Namun, hal tersebut bukan karena LK melainkan jarang masuk kuliah sedangkan 1 lainnya mengambil cuti akademik pada semester II karena fokus mengikuti tes masuk kepolisian. “Semua orang ikut kegiatan LK dan santai-santai saja tidak ada DO dini bagi teman-teman yang pernah mengikuti kegiatan LK,” ujarnya. 

Menanggapi surat edaran, LK FIS dan FPsi telah mengadakan diskusi internal dengan pimpinan Fakultas masing-masing terkait surat hal tersebut. “Pertama kami sudah melakukan aksi, kedua kami juga sempat berdialog dengan Pembantu Dekan III (PD III) dan Dekan FIS untuk menyampaikan ini (baca: menolak surat edaran),” ujar Presma BEM FIS. Selain itu, usaha yang dilakukan LK FIS yakni memasang beberapa propaganda di lingkup Fakultas dan melakukan penandatanganan petisi terkait penolakan surat edaran. Begitupun dengan FPsi, pihak BEM telah melakukan begitu banyak negosiasi dengan pihak Fakultas yang tetap kekeh dengan aturan tersebut. “Jadi ku pikir lebih baik dibicarakan di internal Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi bagaimana maunya, karena pengaderan bukan hanya BEM saja,” jelasnya. Lain halnya dengan FE, upaya yang dilakukan LK FE terkait penolakan surat edaran yakni tergabung dalam gerakan BEM Universitas. Presma BEM FIS, BEM FPsi, dan BEM FE mengharapkan agar surat edaran tersebut dicabut. “Satu hal yang pasti kami menginginkan surat edaran ini dicabut,” ujar Zainal. 

Legitimasi Hukum Surat Edaran?
Haswandy, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengungkapkan bahawa hak berorganisasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin diwewenang hak Sipil dan Politik serta dirativikasi oleh negara Republik Indonesia (RI) yang tertuang di Undang-Undang (UU) nomor 12 Tahun 2005 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.

Menurutnya, kebebasan berorganisasi dapat dibatasi bila mana mengancam ataupun mengganggu kemanan negara, Namun tidak terlihat sama sekali pada Surat Edaran 3883. “Saya melihatnya pelarangan tersebut yang dikeluarkan Universitas bukan sebagaimana yang dimaksud,” Jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa di dalam diri mahasiswa melekat Tri Dharma perguruan tinggi, yakni Pendidikan sebagaimana usaha sadar dan terencana, penelitian dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah serta pengabdian sebagai kegiatan memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Dilembaga kemahasiswaan menjadi wadah transformasi antara dunia kampus yang memungkinkan mereka mendekatkan diri pada kepentingan publik, kemudian menjadi wadah mengasah intelektual supaya ia kongkrit kepada masyarakat,” Tuturnya

Ia menambahkan jika surat edaran tersbebut melanggar Hak konstitional. “Boleh dikata surat edaran ini selain daripada melanggar Hak konstituonal mahasiswa juga akan mendapatkan pengetahuan yang tumpul, tidak memiliki daya kritis, dan cenderung tidak implementatif,” Paparnya.

Sebagaimana sudah diatur bahwa lembaga kampus ini adalah lembaga yang diharapkan keluarannya benar-benar dapat mengaplikasikannya pada publik dan memiliki intelektual, skill serta aplikatif di masyarakat. “Ketika kemudian dia mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti itu akan menghambat tercapainya tujuan daripada Pendidikan itu sendiri,” terangnya.

Sebagaimana Bunyi UU nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. 

Sanksi Bagi yang Melanggar
Terkait pelarangan Maba dalam mengikuti kegiatan LK, belum ada pernyataan tertulis yang mengatur sanksi bagi mahasiswa yang tetap terlibat. Hal tersebut dijelaskan oleh Dekan FPsi UNM bahwa surat tersebut tidak menyertakan adanya sanksi, sehingga pihak Fakultas hanya bisa mengawal kebijakan tersebut. “Yang membuat edaran itu bukan kita, sehingga yang mengatur sanksinya pun tentu bukan saya,” ungkapnnya.

Pria asal Selayar ini menjelaskan bahwa silahkan membuat kegiatan bagi LK, namun sasarannya bukan Maba, kalaupun mahasiswa baru tetap terlibat ia hanya bisa menegur. “Paling-paling ini saya hanya bisa menegur penyelenggaranya atau pun mabanya,” ucapnya.

Sebagaimana dilansir di Estetika (21/09), Rektor Universitas Negeri Makassar tak akan  memberikan izin perekrekrutan Mahasiswa semester I dan II kepada lembaga yang ada di UNM. Ia pun tak sungkan untuk menindak tegas LK yang melibatkan Maba, bilamana terbukti bahwa ada satu mahasiswa yang terlibat maka akan di tindak langsung oleh beliau “Untuk lembaga kemahasiswaan, jangan coba-coba untuk melibatkan mahasiswa semester I dan II dalam kegiatan, apabila dalam kegiatan tersebut ada 1 mahasiswa baru yang terlibat, saya akan membubarkan kegiatan lembaga tersebut” Tegasnya

Pasca Demonstrasi Orange Menggugat (27/09)
Karena merasa belum bisa merebut kembali kebebasan demokrasi dengan varian aksi dialog dengan Pimpinan Universitas, aksi lanjutan pada Rabu, (27/09) memblokade jalur lambat di depan gedung Phinisi Gunung sari UNM. Bahkan Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UNM Mudabbir menegaskan bahwa selama Surat Edaran 33883 belum dicabut aksi tersebut tak akan  surut. “Kalau belum ada titik temu sampai hari ini maka kita akan rembukkan bersama jalur apa lagi yang akan kita tempuh,” UngkapnyaUngkapnya

Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang di DO dini bukan karena aktivitas LK melainkan karena kemampuan ekonomi, ataupun lebih memilih kampus lain karena telah dinyatakan lulus. “Jadi apa yang menjadi logikanya ini pimpinan kita lagi-lagi tidak bisa kami terima maka untuk kedua kalinya kami terus aksi untuk menolak edaran tersebut,” jelasnya

Waktu menunjukkan Pukul 15.00 WITA, kendaraan semakin padat, akhirnya beberapa pimpinan Fakultas mencoba mengajak para demonstran untuk bergeser ke pelataran Pinisi untuk melakukan dialog dengan Rektor UN, Husain Syam.
Pada kesempatannya, Husain menyampaikan bahwa ia terharu atas perjuangan demonstran Orang Menggugat untuk tetap menegakkan pencabutan surat edaran nomor 3883/UN36/TU/2017. “Artinya perjuangan anda tidak sia-sia, perjuangan anda luar biasa, anda gigih, anda keras karena itu saya harus hargai ini,” paparnya
Ia menjelaskan surat edaran tidak akan dicabut, namun pihak LK diperbolehkan untuk melibatkan mahasiswa semester I dan II dalam kegiatan kemahasiswaan yang hanya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. "Edaran itu tetap berlaku, dengan catatan silahkan melakukan kegiatan kemahasiswaan pada adek-adek kamu semester I dan II, akan tetapi dilakukan di hari Sabtu dan Minggu," pungkasnya.

Husain juga menyampaikan bahwa surat edaran nomor 3883/UN36/TU/2017 resmi akan ditinjau kembali. "Karena kata itu yang Saudara inginkan, maka pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa surat edaran nomor 3883 saya nyatakan akan ditinjau ulang," terangnya. (BM/AMY)

Posting Komentar