Ilustrasi kuota jalur SNMPTN dan SBMPTN
Sumber: www.google.com
Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) angkatan 2017 Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui jalur mandiri telah diumumkan pada Rabu, (19/07). Maba yang diterima melalui jalur mandiri sebanyak 288 Maba yang terdiri dari 265 Maba cabang Makassar dan 23 Maba cabang Parepare. Ini dinilai tidak sesuai dengan aturan dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) pada Bab III Pasal 5 tentang Daya Tampung Dalam Penerimaan Maba.

Dalam point 4 dijelaskan bahwa daya tampung setiap Program Studi (Prodi) yang disediakan untuk calon Maba yang mengikuti seleksi mandiri ditetapkan paling banyak 30% dari daya tampung Prodi  yang bersangkutan.

Asniar Khumas selaku Pembantu Dekan I (PD I) bidang Akademik mengungkapkan bahwa aturan dari Menristekdikti tersebut sudah sesuai diawal namun karena melihat jumlah pendaftar, kuota pun ditambahkan. “Jadi di awal itu semua sesuai tapi ketika melihat jumlah pelamar yang begitu besar akhirnya pimpinan Universitas memutuskan kita harus menambah kuota karena ini bagian dari kepercayaan masyarakat ke kita,” ungkapnya.

Dosen yang akrab disapa Asniar ini menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan tidak lepas dari kebutuhan masyarakat terhadap Psikologi. “Harus diakui bahwa peminat untuk masuk Psikologi itu besar sekali. Buktinya, lihat pendaftarnya. Yang mendaftar itu ribuan,” jelasnya.

Lebih jauh, Asniar menyebut jumlah kuota Maba secara tidak langsung berpengaruh pada akreditasi. Ia menambahkan bahwa salah satu jalan untuk mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan menambah jumlah mahasiswa. "Jadi implikasinya berpengaruh pada akreditasi," tuturnya.

Asniar turut mengaku bahwa pilihan menambah kuota bukanlah pilihan yang ideal karena tujuan Fakultas adalah kualitas. “Tapi ketika tanggung jawab moral bagaimana mengakomodasi keinginan masyarakat, kita tidak bisa menolak karena memang negara memberikan aturan jalur mandiri itu bisa dibuka,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Muh. Farid Syahrir selaku Ketua Komisi III bidang Sosial dan Politik (Sospol) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM mengatakan bahwa jika mengacu pada Menristekdikti, pihak FPsi telah melanggar aturan tersebut. “Setauku mandiri itu paling banyak 30%, berarti ini sudah melanggar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fasilitas yang ada di FPsi juga belum cukup untuk menerima 288 Maba, sehingga berakibat pada beberapa mata kuliah yang berbeda kelas dan digabung menjadi satu kelas saja. “Menurutku, itu sangat tidak efektif dalam proses pembelajaran,” lanjutnya. (SZ)

Posting Komentar