Penetapan tolak terima LPJ dalam Mubes V Marabunta FPsi UNM di Lingkungan Parang Labbua, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu (23/12).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
Psikogenesis, Sabtu (23/12)-Musyawarah Besar (Mubes) V Marabunta dilaksanakan di Lingkungan Parang Labbua, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu (23/12). Pada agenda tolak terima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), LPJ pengurus Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2016-2017 ditetapkan diterima bersyarat dengan persentase 73.42% oleh Dewan Pembina.

Muh. Nur Wahid selaku Dewan Pembina mengungkapkan bahwa penetapan LPJ yang diterima bersyarat karena masalah pada administrasi LPJ. "Kalau hasil poin yang didapatkan pengurus tahun ini itu dia (baca: LPJ) sudah diterima, tapi melihat banyaknya feedback pas pembacaan LPJ, saya merasa harus ada tindak lanjut untuk perbaiki administrasi LPJ-nya," ujar mahasiswa angkatan 2012 ini. 

Lebih lanjut, mahasiswa yang akrab disapa Wahid tersebut menjelaskan bahwa diterimanya LPJ berdasarkan beberapa kriteria diantaranya pelaksanaan rekomendasi, program kerja, attitude terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan administrasi. Adapun nilai yang diperoleh pada setiap kriteria tersebut adalah pelaksanaan rekomendasi sebesar 21,42% dari bobot maksimal 30%, program kerja sebesar 22% dari bobot maksimal 30%, attitude terhadap AD/ART sebesar 27% dari bobot maksimal 30%, dan administrasi sebesar 3% dari bobot maksimal 10%.

Sementara itu Ketua Umum Marabunta FPsi UNM, An Nafri Saiful mengakui masalah administrasi yang membuat LPJ diterima bersyarat. "Yah kami akui kalau perhitungan administrasi, tapi dengan senang hati kami akan memperbaiki untuk organisasi yang lebih baik," aku mahasiswa yang akrab disapa Nafri ini.

Lebih lanjut, Nafri juga berharap agar apa yang didapatkan dalam Mubes V sejauh ini dapat berguna bagi Marabunta ke depannya. (AL)

Posting Komentar