Penandatanganan MoU oleh kedua calon ketua umum pada Mubes V Marabunta FPsi UNM di Lingkungan Parang Labbua, Kec. Kelara, Kab. Jeneponto, Senin (25/12).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (28/11)-Dalam Musyawarah Besar V (Mubes V) Mahasiswa Pemerhati Bumi dan Nusantara (Marabunta) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dilaksanakan pada Senin (25/12) di Lingkungan Parang Labbua, Kec. Kelara, Kab. Jeneponto, ditetapkan bahwa Randy S. Salman sebagai Ketua Umum Marabunta FPsi UNM periode 2017-2018. Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kelulusan bersyarat Randy S. Salman sebagai anggota penuh Marabunta FPsi UNM.

Berdasarkan kriteria Ketua Umum yang telah ditetapkan pada Mubes tersebut, Randy S. Salman tidak memenuhi satu kriteria, yakni sebagai anggota penuh. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Marabunta FPsi UNM, anggota penuh dibuktikan dengan kepemilikan slayer merah sebagai atribut. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengadaan MoU pun dipilih sebagai jalan tengah.

MoU tersebut berisi tiga poin yaitu, pertama Randy S. Salman dinyatakan lulus bersyarat sebagai calon anggota penuh Marabunta FPsi UNM. Kedua, dinyatakan sebagai calon ketua umum Marabunta FPsi UNM periode 2017-2018 dan bersedia untuk memenuhi syarat sebagai anggota penuh dalam kurun waktu tiga puluh hari sejak ditanda tanganinya MoU. Ketiga, jika pihak pertama (baca: Randy S. Salman) tidak memenuhi amanah sesuai dengan yang dimaksud, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. MoU ini ditandatangani oleh Randy S. Salman selaku pihak pertama dan An-Nafri Saiful selaku Dewan Pembina Marabunta FPsi UNM. 

Pratiwi Alimuddin, Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM periode 2017-2018 menyatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh pihak Marabunta telah bijak. "Mereka butuh mi ini memperadakan ketua terpilih dan sampai sejauh ini, bijak mi Marabunta dalam mengambil keputusan," ungkap perempuan yang akrab disapa Tiwi ini. 

Lebih jauh, Tiwi menjelaskan bahwa terkait MoU yang telah disepakati, pihak Maperwa Kema FPsi UNM akan melakukan follow up, mengingat apabila dalam kurun waktu tiga puluh hari Randy S. Salman tidak mendapatkan slayer merah, maka Marabunta FPsi UNM dinyatakan melanggar AD/ART. "Nanti dilihat lagi kedepannya terkait MoU, kita lakukan follow up dan kita bicarakan selanjutnya," tandasnya. (SA)

Posting Komentar