Surat penyampaian tentang pengguguran capres BEM Kema FPsi UNM periode 2018-2019.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (07/06)-Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) melayangkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kema FPsi UNM perihal penyampaian bahwa kandidat calon presiden (Capres) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM periode 2018-2019 seharusnya dinyatakan gugur sejak awal penjaringan, sehingga mekanisme pemilihan umum (pemilu) tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya. 

Pratiwi Alimuddin selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi menjelaskan bahwa pelayangan surat kepada Ketua KPU sendiri mempertimbangkan Undang-undang (UU) Kema FPsi UNM yang setelah dianalisis kembali, capres berpotensi melakukan pelanggaran UU Perserikatan FPsi UNM nomor 14 tahun 2015 Bab VII tentang Kepengurusan BKM pasal 10 ayat 3 yang berbunyi bahwa mahasiswa yang sedang menjabat sebagai pengurus harian di salah satu BKM tidak diperkenankan menjadi pengurus pada kelengkapan kelembagaan FPsi UNM lain. “Dia (kandidat capres) tidak ingin mengundurkan diri berarti jelas karena mubes Kema duluan daripada mubesnya ya jelas akan mendapatkan pelanggaran," jelasnya.

Dengan keluarnya surat tersebut, maka Ketua Maperwa menganggap sudah tidak ada capres dan hanya menunggu tanggapan masyarakat Kema terkait hal tersebut pada Musyawarah Besar (Mubes) Kema FPsi UNM. Tiwi sendiri mengaku bahwa ia hanya memperhatikan UU Pemilu namun tidak melihat secara keseluruhan. Namun, dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak, Maperwa pun melakukan analisis kembali dan menemukan kekeliruan di dalamnya.

Muh. Farid Syahrir selaku Ketua KPU menjelaskan bahwa yang berhak menggugurkan capres dan berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi hanya lah KPU. “Yang berhak menggugurkan calon cuma KPU. Silahkan baca UU Pemilu Bab II Pasal 11 tentang tugas, wewenang, dan kewajiban KPU," jelasnya.  

Sependapat dengan Ketua KPU, Laode Irfan Herdiansyah selaku presma BEM Kema FPsi UNM periode 2013-2014 menyatakan bahwa terkait status gugur tidaknya capres merupakan wewenang KPU sebagai penyelenggara. Ode sapaan akrabnya ini menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan Maperwa tidak bisa menggugurkan capres BEM. Surat tersebut hanya bersifat rekomendasi untuk KPU.

Namun, saat Maperwa mengeluarkan surat dengan nomor 022/S/Maperwa Kema/F.Psi/UNM/VI/18 kepada KPU, masih ada perbedaan pandangan antara Maperwa-KPU dan perlu untuk melakukan pemahaman kembali. Hal ini diakui oleh Pratiwi sendiri. "Sebenarnya hari ini ada pendiskusian lagi sama KPU karena masih berbeda pandangan," jelasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pada akhirnya ketika terjadi perdebatan keputusan tetap ada di tangan Maperwa. “Kami yang meng-SK-kan KPU. Seperti itu, jadi kalo pun ada perdebatan tetap dikembalikan ke Maperwa," pungkasnya.

Dengan pertimbangan waktu yang sempit, Pratiwi menyatakan bahwa jika pun tidak ada waktu maka mereka akan menyelesaikan hal tersebut di Mubes Kema FPsi UNM terkait tanggapan dari KPU. “Kalau pun nda selesai ya kita bicarakan di Mubes," kilahnya.

Akan menjadi masalah ketika KPU menolak rekomendasi  pengguguran capres yang mengakibatkan mekanisme pemungutan suara dihentikan. Bambang Pratama J selaku capres berpendapat bahwa tidak ada acuan hukum untuk langsung melemparkan masalah tersebut dalam Mubes. Dan menurut keterangannya, ia belum menerima surat keputusan baik dari KPU mau pun Maperwa yang menyatakan pengguguran dirinya. Sedangkan Ketua Maperwa sudah mengeluarkan pendapat bahwa capres BEM Kema FPsi UNM telah digugurkan. (IAS/AO)

Posting Komentar