Sumber: Dok. Pribadi Penulis
Sebuah kabar buruk tentang matinya nalar demokrasi birokrasi institusi pendidikan sedang hangat di media Makassar. Berita yang awalnya dimuat media kampus UNM (Profesi online) belakangan dilirik oleh media lain diluar UNM. Inti dari berita tersebut adalah kronologi seoarang mahasiswa yang secara akademis berprestasi yang dipersulit hingga terancam tidak dapat menyelesaikan study. Hal tersebut terjadi karena ketersinggungan pribadi dosen pembimbing. Adapun penyebab ketersinggungan dosen tersebut karena mahasiswa bersangkutan pernah ikut berdemonstrasi 2 tahun silam.

Dalam opini ini, penulis akan mencoba mengurai beberapa hal yang berkenaan dengan masalah tersbut dengan dasar hukum yang layak dijadikan acuan oleh semua pihak. Agar kejadian serupa bisa terhindarkan mengingat institusi pendidikan harusnya menunjukkan sikap ilmiah dalam berpikir dan bertindak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh sivitas akademik, baik mahasiswa maupun dosen.

Alas Hukum Tentang Demonstrasi

Merupakan fakta sejarah bahwa mahasiswa memiliki peran dalam membentuk fondasi demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Reformasi yang diciptakan oleh rakyat Indonesia akibat kejenuhan atas situasi orde baru yang mengekang kebebasan menempatkan mahasiswa sebagai salah satu organ sentral. Hal tersebut dapat terwujud dari serangkaian demonstrasi mulai dari awal 90-an sampai memuncak tahun 1998. Jika narasi sejarah masih dianggap kurang untuk menghalalkan seorang individu atau kelompok untuk berdemonstrasi, hukum negara kita harusnya tidak dapat lagi dibantah. Pasal 28 E poin 3 UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat”. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham) yang telah dirativikasi Indonesia pada pasal 19 menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah”. Selain itu ada UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan konvenan Internasional hak sipil dan politik, UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang kesemuanya mengamini tentang hak yang harus dilindungi bagi individu atau kelompok yang mau, sedang dan telah berdemonstrasi.

Demokrasi Kampus dan Profesionalisme Dosen/Birokrasi Kampus

Sudah merupakan rahasia umum jika dewasa ini demokrasi di kampus tengah mengalami degradasi. Mulai dari intervensi dari birokrasi kampus dalam bentuk kebijakan kemahasiswaan, buruknya transparansi kebijakan kampus, tidak dilibatkannya mahasiswa untuk berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan yang jelas-jelas merupakan subjek kebijakan dan masih banyak lagi. Sementara profesionalisme dosen sebagai insan akademik yang tugas utamanya mencerdaskan dan membentuk karakter mahasiswa seakan sulit dipahami oleh beberapa kalangan termasuk mahasiswa. Padahal tidak hanya mahasiswa yang tingkah lakunya dibatasi aturan, dosen sebagai bagian dari sivitas akademika juga memiliki aturan yang membatasi kewenangannya. Dalam lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) hal tersebut tercantum dalam Permenristekdikti No.7 tahun 2018 (statute UNM) dan kode etik dan peraturan disiplin dosen Universitas Negeri Makassar yang menjadi landasan hukum bagaimana seorang pendidik, baik dalam menghadapi mahasiswa yang berdemonstrasi, memberi penilaian, membimbing penyelesaian study dan semua kebijakan akademik maupun non-akademik. Jika semua yang telah disebutkan sebelumnya bermuara pada hak prerogatif dosen maka demokrasi yang dijamin dalam undang-undang telah dicederai dengan sengaja dan terencana. Hukum berlaku bagi semua, termasuk pembuat hukum itu sendiri. Di negara hukum ini tidak seorang pun yang kebal hukum.

Menagih Peran Pimpinan Universitas

Pasal 19 poin 3 Statuta UNM  menyatakan “kode etik dosen sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dosen UNM di dalam melaksanakan tugas tri darma perguruan tinggi dan pergaulan hidup, dalam lingkup kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.”, dari pasal tersebut jelas menafsirkan bahwa dosen juga terikat dalam aturan sehingga hak prerogatif juga memiliki batasan. Dalam konteks permasalahan mahasiswa yang terancam Drop Out sebagaimana yang dijelaskan pada paragraf awal, sesungguhnya pihak dosen bersangkutan telah melanggar kode etik dan peraturan disiplin dosen Universitas Negeri Makassar pasal 5 poin 7. Mulai dari bagian a sampai l. Terang-terangan telah melanggar 12 poin kode etik dosen (a sampai l) namun sampai hari ini sanksi bagi si-pelanggar tidak juga diberikan. Sangat kontras jika mahasiswa yang melakukan pelanggaran aturan akademik dan kemahasiswaan, sanksinya akan tegas dan cepat tanpa mempertimbangkan motifnya.

Sudah saatnya penegakan aturan harus berkeadilan bagi seluruh sivitas akadimika tanpa pandang bulu. Mengingat prestasi dan kerja keras birokrasi periode ini hingga mengantarkan UNM berstatus kampus dengan akreditasi A. Kerja keras tersebut tentu akan ternodai jika kasus yang menimpa salah satu mahasiswa UNM didiamkan tanpa menjatuhkan sanksi bagi oknum dosen tersebut. Dalam kode etik dan peraturan disiplin dosen Universitas Negeri Makassar pihak yang berhak memberi sanksi adalah pimpinan universitas atau pejabat yang diberi kuasa oleh pimpinan universitas, hal tersebut tertuang dalam pasal 7 poin 3 dan 4. Hal tersebut demi menjamin prinsip berkeadilan dari amanah UU No.12 tahun 2012 yang menjadi roh dari lahirnya seluruh kebijakan di UNM.

Ditulis oleh Andi Alauddin, 
Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNM

Posting Komentar