Aksi solidaritas tolak penggusuran PK5 oleh massa aksiaksi, Jumat (19/10)
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Senin (12/11)- Terkait Surat Peringatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Hotel La Macca dan Gedung Pascasarjana UNM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan bahwa surat tersebut melampaui wewenang. 

Sampai saat ini, ada dua surat yang dilayangkan oleh Rektor UNM, yaitu Surat Penyampaian I dan Surat Peringatan II. Surat Penyampaian I, berisi dua pemberitahuan, salah satunya, PKL diminta membongkar lapak jualan mereka secara sukarela dengan tenggat waktu selama tujuh hari. (Baca juga: http://www.psikogenesis.com/2018/10/unm-akan-bangun-pagar-permanen-pkl.html)

Sedangkan Surat Peringatan II, berisi: “Berdasarkan surat penyampaian I kami bernomor: 5049/UN36/TU/2018 tentang permintaan pembongkaran lapak-lapak Saudara disepanjang Jalan A. P. Pettarani (Hotel Lamacca hingga SD Komp. IKIP), namun kenyataannya Saudara tidak mengindahkan bahkan ada sekelompok orang yang mencegah adanya pembongakaran tersebut. Tahukah Saudara bahwa dengan adanya sekelompok orang tersebut justru akan membawa permasalahan baru. Saudara tidak mempunyai kekuatan hukum menempati lahan yang bukan milik Saudara, lokasi itu juga bukan diperuntukkan sebagai lokasi PKL oleh Pemerintah Kota Makassar.”

Firman selaku Kepala Divisi Hak Buruh dan Miskin Kota Makassar di LBH Makassar menyebut surat Rektor UNM terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang. “Surat peringatan itu merupakan surat yang aneh, bahkan terindikasi surat tersebut melampaui kewenangan sebagai rektor untuk mengurusi PKL. Jadi jelas bahwa nda ada hubungannya rektorat mengurusi PKL," ungkapnya. 

Selanjutnya, Firman menjelaskan langkah taktis yang akan dilakukan oleh LBH Makassar adalah kampanye; bahwa isu penggusuran bukan menjadi solusi utama dalam menata kota, dibutuhkan solusi lain yang tidak merampas hak-hak rakyat kecil. 

“Harusnya ruang-ruang itu diisi ruang publik, artinya bahwa keberpihakannnya pada rakyat kecil, bukan lantas kemudian ruang-ruang itu hanya memfasilitasi konglomerasi yang hanya menguntungan orang-orang tertentu,” tandasnya. 

Oleh karena itu, Firman berharap, pemerintah kota hadir untuk masyarakat kecil seperti PKL. “Negara seharusnya berpihak atau hadir pada masyarakat kecil, tidak dalam kemudian memakai pendekatan kekerasan dalam hal konteks penataan dan penertiban,” tutupnya. (AK)

Posting Komentar