Fakultas Psikologi UNM
sumber: Dok. LPM Psikogenesis


Psikogenesis , Minggu (06/01)-Sambutan yang disampaikan Husain Syam selaku Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) ketika menghadiri acara pelantikan pejabat UNM di Lantai 2 Gedung Menara Pinisi pada Senin (5/11/2018), bahwa terdapat tiga fakultas di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang ilegal, salah satunya yaitu Fakultas Psikologi (FPsi) UNM, mendapatkan tanggapan langsung dari Dekan FPsi UNM.

Muhammad Jufri selaku Dekan FPsi UNM menyebutkan bahwa persoalan legalitas yang disampaikan Rektor bukan berarti bahwa selama ini FPsi UNM beroperasi secara ilegal tanpa izin operasional, melainkan adanya kekeliruan yang mengakibatkan perubahan status Psikologi dari prodi ke fakultas tidak diikuti langsung dengan perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di universitas. "Ilegal pengertian Pak Rektor itu bahwa kita tidak ada dalam OTK, kalau ditanya apa dasar kita yang ilegal itu kalau kita tidak punya izin operasional, tapi kita punya izin operasional,” ujarnya.

Dosen pengampuh mata kuliah Psikologi Industri dan Organisasi ini menyampaikan bahwa tidak tercantumnya FPsi dalam OTK disebabkan karena pihak univeritas yang terlambat dalam melakukan perubahan OTK yang baru setelah Psikologi disetujui menjadi fakultas. “Pada saat itulah (baca: perubahan prodi menjadi fakultas) seharusnya UNM melakukan perubahan OTK, ternyata oleh Universitas terlambat melakukan proses itu,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak adanya perubahan OTK disadari ketika pihak universitas ingin mendorong UNM untuk menjadi universitas yang naik kelas dari Saker (satuan kerja) menjadi BLU (Badan Layanan Umum), yang dalam prosesnya mengharuskan persyaratan OTK Baru. “Ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus di penuhi, barulah ketika ditinjau kembali ternyata ada hal yang semestinya sudah dilakukan perubahan OTK,” ungkap dosen yang akrab disapa Jufri ini.

Selanjutnya Jufri menambahkan bahwa ketika mengetahui tidak adanya perubahan OTK, Rektor kemudian melakukan pembenahan dengan mengusulkan OTK baru yang sekarang telah disetujui oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). “OTK baru itu, fakultas yang belum termasuk sekarang sudah masuk, bahkan di OTK yang kita usulkan, masih ada lagi UPT-UPT (Baca: Unit Pelaksana Teknis ) baru yang muncul, itu yang belum ada lagi tapi nanti dilakukan lagi penyesuaian,” tegasnya. (SATU)

Posting Komentar