Pelantikan BKM PSYSPORT Kema FPsi UNM oleh Sri Wahyuni selaku Sekretaris Kabinet BEM Kema FPsi UNM dalam Pelantikan Bersama Pengurus Lembaga Kemahasiswaan FPsi UNM Periode 2019 yang dilaksanakan di Aula MTM FPsi UNM, Sabtu (23/02).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Sabtu (23/03)-Dilansir dari berita sebelumnya (baca: Tak Lulusi Psychocamp, Pengurus PSYSPORT Terancam Dikeluarkan), salah satu pengurus Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) PSYSPORT Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota dalam Kelembagaan Kema FPsi UNM. Namun, hingga saat ini belum ada langkah tegas dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM melakukan Sidang Istimewa (SI) keluar.

Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kema FPsi UNM Bab VI Keorganisasian BKM Kema FPsi UNM Pasal 37 tentang Kepengurusan dan Kelengkapan poin 1 menyatakan bahwa “Pengurus BKM Kema FPsi UNM adalah anggota BKM yang telah melulusi pos pengaderan dan dipilih secara prerogatif oleh ketua terpilih". Berdasarkan aturan yang berlaku, maka pihak yang bersangkutan harus segera di SI.

Terkait hal tersebut, Hernawati selaku Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM mengaku telah melakukan mediasi kepada Ketua Umum BKM PSYSPORT Kema FPsi UNM untuk segera melakukan SI keluar. "Ketuanya sudah siap mi untuk SI tapi nda jelas juga kenapa ini pengurus tidak di SI oleh BEM," jelasnya Erna sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Erna menegaskan bahwa BEM harus tegas dalam mengambil keputusan dan segera menindaklanjuti hal tersebut jika telah terbukti pihak yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi pengurus BKM. "Jangan sampai hal besar begini berlarut larut dan tidak segera di tindaklanjuti," tegasnya.

Erna pun berharap agar kejadian seperti ini menjadi pembelajaran bagi BEM Kema FPsi UNM agar tidak terulang kembali. "Kedepannya hal ini jadi pembelajaran bagi BEM untuk lebih memperhatikan berkas administrasi calon pengurus BKM," harapnya. (MEY)

Posting Komentar