Konferensi Pers Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UnivKonferensi Pers Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam rangka menanggapi Video Rektor UNM yang berlangsung di Gedung Fakultas Bahasa Arab kampus Gunung Sari, Selasa (05/03).Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (06/03) - Pasca pemanggilan Husain Syam selaku Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (28/02), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM mengadakan Konferensi Pers dalam rangka menanggapi beredarnya video Rektor UNM bersama Ahmad Nelwan atau Beno, Selasa (05/03). 

Dilansir dari rakyatku.com, bahwa video yang beredar tersebut, Rektor UNM tengah bersama dengan Beno di Executive Lounge Hotel Claro. Dalam video tersebut juga terdengar dengan jelas bahwa Rektor UNM menyebutkan nama seorang anggota DPR RI yang juga saat ini kembali menjadi calon anggota DPR RI.

"Apapun yang diperintahkan Beno itu saya laksanakan. Kalau ada orang-orang yang mendukung Akbar Faizal dan anaknya mau masuk di UNM, tentu saya harus laksanakan. Karena itu yah, kalau masa depanmu mau enak, jangan tinggalkan Beno sebagai ujung tombaknya Pak Akbar Faizal. Karena perintahnya Pak Akbar Faizal dan perintahnya Beno itu saya laksanakan. Saya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar" ungkap Rektor UNM dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut Dwi Rezky Hardianto selaku Presiden BEM UNM, tindakan tersebut merupakan indikasi dari berpolitik praktis.

"Meskipun tempat pembuatannya (baca: video) bukan di lingkungan kampus, tetapi Rektor UNM membawa nama jabatan struktural dan institusi," jelas mahasiswa yang akrab disapa Ari tersebut.

Berdasarkan video tersebut, Ari mewakili BEM UNM memberikan pernyataan sikap terhadap Rektor UNM. Terdapat dua pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ari, yakni mengecam tindakan Rektor UNM yang terindikasi melakukan politik praktis dan menuntut Bawaslu untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap Rektor UNM jika terbukti melakukan tindakan politik praktis.

"Pegawai Negeri Sipil seharusnya menunjukkan netralitasnya. Maka kami LK UNM menyatakan sikap mengecam Rektor UNM yang terindikasi melakukan politik praktis dan menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ini," jelasnya.

Vivin Nugraha selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM berharap bahwa Bawaslu nantinya dapat memberikan keputusan yang tidak mengecewakan. "Semoga Bawaslu serius menindaklanjuti kasus ini dan apabila benar-benar terbukti bersalah kami berharap agar Bawaslu bisa menetapkan rekomendasi sanksi sebagaimana yang berlaku," tandasnya. (AK)

Posting Komentar