Pamflet Alur Penurunan Uang Kuliah Tunggal
 Sumber: Laman Instagram BEM Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Kamis (28/03)-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) siap mewadahi konsultasi dan membantu mengawal mahasiswa FPsi UNM yang merasa keberatan dengan jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan.

Muh. Khaidir selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Kema FPsi UNM mengungkapkan apabila dilihat secara aturan, semua mahasiswa yang merasa dan sesuai dengan kriteria di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Peninjauan/perubahan UKT yang telah diterbitkan oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) pada tahun 2015 tersebut, dapat melakukan penurunan. "Jadi kalau dilihat aturan, semua mahasiswa yang merasa dan istilahnya sesuai dengan kriteria-kriteria di SOP tersebut, bisa melakukan penurunan," ungkapnya.

Khaidir menjelaskan bahwa kriteria mahasiswa yang dapat mengikuti prosedur penurunan UKT ini seperti kehilangan orang yang membiayai kuliah karena terjadi musibah atau bencana. Selain itu, terkadang orang merasa ada ketidaksesuaian antara penetapan UKT pun dan jumlah nominal yang dimiliki. "Yang penting teman-teman punya bukti yang kuat, kita bakalan bantu. Kita nda bisa janjikan bahwa bisa turun cuma kami bakalan usahakan terbantu dengan adanya SOP ini," jelasnya.

Lebih jauh, Khaidir menjelaskan prosedur yang harus dilewati mahasiswa untuk mengikuti penurunan UKT ini, yaitu menyiapkan surat permohonan dan bukti-bukti pendukung yang dapat dilampirkan. Selanjutnya, mahasiswa dapat melakukan konsultasi dengan BEM Kema FPsi UNM atau mengajukan langsung surat permohonan tersebut kepada Muh. Daud selaku Wakil Dekan II (WD II) atau pihak Dekan FPsi UNM. 

Pihak fakultas tersebut yang akan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian bukti-bukti dengan kriteria yang telah ditetapkan. Surat permohonan tersebut kemudian akan diteruskan dengan memberi surat rekomendasi ke Wakil Rektor II atau Rektor sendiri yang akan melakukan validasi lebih lanjut. 

"Kalau memang dari pihak Wakil Rektor II ataupun Rektor sudah mendisposisi  bahwa UKT-nya ini harus diturunkan atau memang tidak sesuaimi, itu nanti bakalan diarahkan mi ke bagian BAAK, di BAAK itu nanti ditetapkan ulangmi sesuai dengan disposisinya pihak wakil rektor ataupun pihak rektor, setelah ditetapkan ulang teman-teman sudah bisa membayar," jelasnya.

Sebelumnya, BEM Kema FPsi UNM periode 2017/2018, telah melakukan upaya penurunan UKT. Namun, lima berkas yang diterima dan telah dinaikkan ke pihak fakultas tersebut diarahkan ke Bidikmisi dan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA). "Tapi kalau dari fakultas lain, yang saya dapat itu adami beberapa fakultas yang bisa mi tembus penurunan UKT-nya mereka. Kalau nda salah dari Fakultas Bahasa ada kayaknya sama Fakultas Ilmu Pendidikan," ujarnya.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa pihak BEM Kema FPsi UNM tidak melakukan komunikasi dengan WD II karena aturannya yang telah jelas. Ia menambahkan bahwa inisiasi pengawalan ini untuk membantu mahasiswa yang merasa tidak sesuai dan dirugikan dengan penetapan UKT-nya agar mengetahui informasi yang ada. "Ini kan yang bahaya padahal sudah jelasmi aturannya di UNM mengatur hal itu," tuturnya.

Khaidir turut menghimbau agar mahasiswa yang merasa dirugikan dengan UKT-nya saat ini dan memiliki bukti-bukti yang kuat untuk melakukan penurunan UKT, untuk tidak ragu dalam mengikuti penurunan UKT ini karena adanya dasar hukum dan aturan-aturan yang jelas. "Kami dari BEM insya Allah akan siap mendampingi teman-teman," imbuhnya. (SI)

Posting Komentar