Foto bersama mahasiswa FPsi UNM angkatan 2018 di Rumah Baca Cinta Damai Parepare, Minggu (03/03).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Minggu (31/03)-Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM), Ahmad menjelaskan bahwa Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) Psikologi Kampus V UNM masih belum mengantongi izin dari pihak universitas. 

Seperti yang dilansir sebelumnya (baca: Ada Himaprodi Psikologi di Kampus V), mahasiswa Program Studi (Prodi) Psikologi Kampus V Parepare telah melakukan dialog dengan Muh. Daud selaku WD II FPsi UNM dan terbentuklah struktur inti kepengurusan pada Jumat (01/03) lalu. 

Sayangnya, Ahmad mengungkapkan bahwa Himaprodi Psikologi belum terbentuk secara resmi karena belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari rektor. "Cuma masalahnya itu (baca: Himaprodi Psikologi) perlu payung hukum misalnya dibuatkan aturan atau keputusan rektor tentang kenapa atau apa dasarnya kita buat itu (baca: Himaprodi Psikologi). Perlu dibuatkan surat keputusan," ungkapnya.

Selain itu, pembentukan Himaprodi Psikologi tersebut perlu memperhatikan aturan serta statuta yang berlaku di lingkup UNM agar memiliki landasan hukum yang jelas. "Mempertimbangkan dengan statuta dengan aturan Kemahasiswaan supaya ada landasannya," jelasnya. 

Ahmad sendiri mengakui bahwa terdapat banyak manfaat yang akan diperoleh mahasiswa FPsi di kampus V UNM Parepare. Salah satunya adalah mengembangkan minat dan bakat mahasiswa dalam berlembaga. "Karena dengan wadah itu, dia bisa mengembangkan minat dan bakatnya, berkreasi dan berapresiasi sebagaimana mahasiswa yang ada di Makassar," ungkapnya saat diwawancarai (29/03). 

Ahmad juga menyarankan agar ada keterlibatan bagian Program Studi (Prodi) dalam pengurusan Himaprodi Psikologi tersebut. "Tetap bahwa ini (baca: Himaprodi Psikologi) masih menjadi bagian dari koordinasi Prodi dan termasuk Lembaga Kemahasiswaan disini," sarannya. (AK)

Posting Komentar