Agenda Pemaparan Program Kerja oleh Divisi Studi Lingkungan Hidup dalam Rapat Kerja Marabunta FPsi UNM, yang dilaksanakan di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM, Jumat (22/03).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Jumat (22/03)-Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi dan Nusantara (Marabunta) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) dijatuhi teguran lisan dua oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM karena tidak menyelenggarakan Rapat Kerja (raker) pada waktu seharusnya, yakni kurun waktu 30 hari setelah Musyawarah Besar (mubes).

Hal ini dinilai melanggar Undang-undang Perserikatan Kema Bab VII poin 4 yang menyatakan bahwa, "pengurus BKM melaksanakan rapat kerja paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Besar BKM atau sebutan setara."

Sebelumnya, Marabunta telah diberi teguran I pada Kamis (07/03) lalu. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga kembali mendapatkan teguran pada Jumat (15/03) kemarin, sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Mekanisme Pengawasan dan Hukum Kelembagaan (MPHK) Keluarga Mahasiswa (Kema) Bab IV bagian B No. 3 yang menyatakan bahwa, "apabila teguran lisan I tidak diindahkan dalam kurun waktu tujuh hari, maka diberikan teguran lisan II."

Menanggapi hal tersebut, Nurindri Rezky Apridah selaku Ketua Umum Marabunta FPsi UNM menjelaskan bahwa, keterlambatannya dilakukan raker tersebut karena ingin menuntaskan Memorandum Of Understanding (MoU), yaitu kewajiban mendapatkan slayer merah untuk anggota muda. “Itu pengurus fokus selesaikan dulu itu, MoU itu yang digunakan untuk menjadi anggota penuh, dan dapat nomor registerasi di Marabunta untuk mendapatkan slayer merah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Indri juga menuturkan bahwa jangka waktu MoU adalah 45 hari sejak pemberian hingga berakhirnya MoU yang disebut telah berakhir pada Jumat (15/03) kemarin. "Sudah selesai mi karena tanggal 15 kemarin sudah mi batas MoU-nya," tuturnya. 

Marabunta FPsi UNM tengah menggelar raker di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM, Kamis (21/03).

Posting Komentar