Surat Edaran Nomor: 1109/UN36.7/TU/2019
Psikogenesis, Rabu (29/05)-Surat Edaran Nomor: 1109/UN36.7/TU/2019 tentang Semester Antara (SA) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dikeluarkan pada Rabu (29/05) mencantumkan syarat untuk mengikuti SA, yaitu memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5. 

Muh. Daud selaku Wakil Dekan (WD) I Bidang Akademik FPsi UNM kemudian menjelaskan bahwa syarat IPK 3,5 tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa yang ingin mengambil semester pendek untuk mata kuliah baru dengan tujuan percepatan studi. "Supaya dia bisa lebih cepat dari tujuh semester yang ada," ujarnya saat ditemui.

Sementara itu, untuk SA normal, Daud menjelaskan bahwa syarat IPK 3,5 tidak berlaku, melainkan hanya terdapat dua syarat diluar melakukan pembayaran. "Itu minimal lima orang, dan harus ada dosennya yang bersedia," jelasnya.

Lebih jauh, ia kemudian menambahkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan untuk SA dikarenakan dosen yang mengajar dibayar dengan uang pembayaran SA tersebut. "Karena ini dosen dibayar khusus dari pembayaran SA itu," ujarnya. (AL)

Posting Komentar