Rektor UNM, Husain Syam
Sumber: profesi-unm.com
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam
pemukulan reporter pers mahasiswa yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri
Makassar (UNM) Husain Syam. Tindakan premanisme itu berlangsung di tengah
perayaan pameran Dies Natalis Universitas Negeri Makassar (UNM) yang ke -58,
Rektor UNM Husain Syam melakukan pemukulan terhadap Reporter LPM Profesi,
Wahyudin. Kejadian tersebut terjadi di Pelataran Menara Pinisi, sekitar pukul
15.00 WITA, Kamis (31/07/2019).
Saat bertemu korban, Wahyudin, Rektor UNM kembali menyinggung
masalah pemberitaan tabloid tentang jalur mandiri yang menerima mahasiswa baru
melebihi kuota. Namun masalah tersebut telah selesai, dan tiba-tiba Wakil
Rektor Bidang Akademik (WR I) UNM, Muharram datang dan mengatakan. "Ini
juga pak rektor masa natulis kita kontra sama kementerian,".
Setelah mendengar, Rektor UNM tiba-tiba memukul bibir
Wahyudin bagian kiri atas dan mengatakan. "Kurang ajar betul kamu ini, kamu mau
kasi berkelahi kita,".
Padahal yang WR I maksud ialah perbedaan pendapat terkait
zonasi pendidikan, bukan aturan jalur mandiri. Setelah disepakati dan Wakil
Rektor Bidang Akademik, Muharram. Mereka kemudian membahas terkait berita
tabloid Profesi terkait aturan kementerian tentang zonasi sekolah.
Tak hanya memukul, Husain kemudian melakukan upaya
intimidasi terhadap Wahyuddin. Ia mengancam akan menyelesaikan Wahyudin kalau
pemberitaan tetap dipertahankan seperti pada tabloid yang beredar sekarang.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan
dan intimidasi yang dilakukan Rektor Univeritas Negeri Makassar Husain Syam
terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat
perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang
menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang
yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak
Rp500 juta.”
AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan
kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa
serupa tidak terulang. “Korban Wahyudin sudah melaporkan kejadian ini ke pihak
kepolisian. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus
berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin Amir.
Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut,
AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
- Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam terhadap jurnalis/reporter LPM Profesi Universitas Negeri Makassar karena pemberitaan.
- Mendesak aparat kepolisian memproses tindakan kekerasan yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
- Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
- Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.
Posting Komentar
Posting Komentar