Ilustrasi Kasus Penggelapan Dana
Sumber: google.com

Psikogenesis, Senin (30/12)-Kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh salah seorang pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2017-2018 akhirnya menemui babak akhir. Surat Ketetapan (SK) terkait sanksi kepada seluruh pihak yang terlibat telah dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM, Ahad (29/12).

Hernawati selaku Presidium Sidang Mubes XVIII Kema FPsi UNM membacakan SK dengan nomor surat 019/TAP/Maperwa Kema F.Psi/UNM/XII/19 tentang Penetapan Sanksi Kasus Penyalahgunaan Keuangan BEM Kema FPsi UNM. Putusan sanksi diberikan kepada Menteri Keuangan BEM Kema FPsi UNM periode 2017-2018 selaku oknum pelaku penggelapan. Tidak hanya itu, sanksi juga diberikan kepada seluruh pihak yang dianggap terlibat diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, dan Menteri Keuangan BEM Kema FPsi UNM periode 2018-2019 yang disebut menutup-nutupi kasus tersebut. Sanksi juga turut diberikan kepada Ketua Maperwa Kema FPsi UNM karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan seluruh pengurus BEM periode 2018-2019 yang dianggap melakukan kebohongan pada Pleno III lalu.

Dalam SK tersebut, AW yang merupakan pelaku diberi sanksi berupa pencabutan hak keanggotaannya dalam lingkup Kema FPsi UNM, tidak diberikan SK Kepengurusan periode 2017-2018, serta tidak memiliki hak untuk mencantumkan riwayat keorganisasian dalam periode kepengurusan 2017-2018. 

Sementara itu, Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, dan Menteri Keuangan BEM Kema FPsi UNM periode 2018-2019 dikenai sanksi tidak diberikan SK Kepengurusan periode 2018-2019 dan tidak berhak mencantumkan riwayat keorganisasian pada periode tersebut. 

Sanksi tidak mendapatkan SK kepengurusan juga menimpa Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM dan seluruh jajaran pengurus BEM Kema FPsi UNM periode 2018-2019.

Awan Ilmiah, staf Kementerian Sosial dan Politik (Sospol) BEM Kema FPsi UNM periode 2018-2019 pun membenarkan bahwa sanksi turut dijatuhkan kepada seluruh pengurus BEM. "Ada ji di surat ketetapan itu, semua pengurus BEM (baca: Mendapat sanksi)," akunya. 

Hingga berita ini dinaikkan, pihak Maperwa Kema FPsi UNM belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait sanksi yang telah diputuskan. (ZN)

Posting Komentar