Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal 
Sumber: google.com

Psikogenesis, Senin (20/01)-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menggelar dialog dengan pihak pimpinan Universitas yang digelar di lantai 17 Menara Pinisi UNM pada Senin (30/12) lalu. Dialog tersebut kemudian menghasilkan berbagai kebijakan baru.

Dialog yang dihadiri oleh seluruh Lembaga Kemahasiswaan (LK) UNM kecuali Fakultas Bahasa dan Sastra ini menghasilkan beberapa capaian, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) diatas semester 8 mengalami penurunan, peninjauan UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi, Mahasiswa Bidikmisi yang telah melewati semester 8 hanya akan membayar UKT sebesar Rp. 1.000.000, Seluruh pembiayaan terkait program Kuliah Kerja Nyata (KKN) baik berupa jaket maupun biaya transportasi tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa, dan fasilitas ruangan yang berada di UNM digratiskan bagi kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan akademik mahasiswa dan selama dilaksanakan pada jam kerja (Senin-Kamis).

Terkait rentetan hasil capaian tersebut, Muh. Aqsha B.S selaku Presiden BEM UNM mengungkapkan masih menunggu Surat Ketetapan (SK) dari pihak rektor dan hasil implementasinya. "Misalnya SOP (baca: Standar Operasional Prosedur) penurunan UKT sudah kita terima. Sebetulnya ada beberapa tuntutan tapi ada kesalahan kemarin yang belum dipubliskan. Maksudnya ada yang belum maksimal dan beberapa hal yang masih diakomodir," ungkapnya. (baca: SOP Penurunan UKT)

Aqsha juga menjelaskan bahwa bentuk tindak lanjut yang dilakukan setelah keluarnya hasil dialog tersebut adalah dengan melakukan pengawalan dalam implementasinya. Terkhusus pada penurunan dan peninjauan UKT yang telah memiliki SOP, bentuk evaluasi yang dilakukan berupa pemanggilan Presiden BEM tiap Fakultas untuk lakukan evaluasi penerapannya.

"Kalau soal penurunan kemarin sudah ada sampel dari Fakultas Ekonomi yang saya dapat diatas, dia sudah diturunkan UKTnya kemarin, sisa menunggu tanda tangan rektor sembari kita memfollow up," jelas mahasiswa asal Soppeng ini.

Peninjauan UKT sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni orang tua yang membiayai meninggal dunia, mengalami pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sakit permanen, menjadi pesakitan, musibah bencana alam, gangguan jiwa, atau mengalami kebangkrutan. Syarat tersebut kemudian harus dibuktikan dengan data yang sah.

Penurunan UKT juga berlaku bagi mahasiswa diatas semester 8 yang memprogramkan matakuliah skripsi dengan maksimal berada pada semester 9. Aqsha mengaku bahwa pihak BEM telah berusaha agar toleransi dapat diberikan hingga semester 14 namun hal itu ditolak oleh pihak Universitas karena takut akan membuat mahasiswa sengaja berlama-lama.

"UKT diatas semester 8 kami perjuangkan sampai semester 14, logikanya kita dengan pimpinan tidak sama. Kami sempat tentang kemarin makanya lama sekali perdebatan karena sesuai dengan aturan bahwa UKT itu ditentukan oleh komponen BKT jadi sisa itu kita hitung saja untuk patokan untuk UKT," ujarnya.

Lebih lanjut Aqsha menjelaskan bahwa penurunan UKT hanya turun satu tingkat dari golongan awal. Selain itu, pemberlakuannya hanya diberikan pada golongan UKT III hingga V. Meski kecewa dengan hasil tersebut, ia mengaku akan berusaha untuk tetap melakukan evaluasi.

"Kami langsung terima karena ada beberapa hal yang perlu diakomodir dan ketika tidak diterima dan kami tetap ngotot maka tidak ada yang akan didapatkan tapi kami upayakan akan mengevaluasi lagi," pungkasnya.

Aqsha menuturkan bahwa penurunan UKT bergantung pada inisiatif masing-masing mahasiswa. Pihak BEM hanya membantu dengan melakukan pengawalan.

"Ada presiden BEM tiap fakultas, ada SOP terbaru dan syarat-syaratnya disitu, sisa orangnya yang mengajukan, kemudian dikawal sama lembaga terkait untuk mengawal ke Dekanat," tuturnya.

Presiden BEM periode 2019-2020 ini juga menuturkan jika capaian tidak berjalan sesuai dengan yang sudah disepakati, maka pihaknya akan melakukan demostrasi dengan landasan argumentasi, fakta dan data yang jelas. Selain itu, Aqsha mengaku bahwa masih banyak rekomendasi Mubes (baca: Musyawarah Besar) dan hasil reses dari Maperwa yang harus dikawal.

"Misalnya soal sarana dan prasarana, ruang kuliah tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa, status UNM BLU dan sebagainya. Kita harus mengkaji lebih jauh kita harus menyerap banyak aspirasi dan kita harus jelas landasan aturan untuk menggungat," ungkapnya.

Aqsha pun berharap implementasi dari capaian dialog ini dapat berjalan dengan semestinya. Menurutnya, pihak BEM akan terus melakukan kritik dan evaluasi agar kinerja pimpinan dapat lebih baik untuk kesejahteraan mahasiswa.

"Hasil dialog yang belum maksimal, semoga bisa menuai kemajuan-kemajuan yang bermanfaat bagi mahasiswa UNM sehingga kami juga menjadi representatif dari mahasiswa," harapnya. (UJ)

Posting Komentar