Pernyataan Ketua Umum Marabunta terkait LK II 
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis 

Psikogenesis, Sabtu (25/01)-Sebagai bentuk protes terhadap aturan mengenai kriteria Ketua Umum sekaligus memperkenalkan lingkungan hidup, Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan segera mengadakan Latihan Kepemimpinan Tingkat Lanjut (LK II). 

Terkait pamflet yang tersebar dan telah dikonfirmasi kepada Ketua Umum terpilih BKM Marabunta bahwa ia berencana mengadakan LK II walaupun belum menentukan waktunya. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan terkait LK II telah dibicarakan dengan seluruh anggota BKM Marabunta pada Mubes VII lalu. Hasilnya, mereka menganggap bahwa LK II sudah tidak cocok untuk Marabunta. 

"Makanya 2 periode ini kami sudah mengutus untuk selesaikan ini tapi Maperwa tidak serius ki untuk kaji kembali ini LK II. Kami tetap hargai orang yang sudah buat aturan LK II tapi kami rasa ini tidak memuat budaya kepemimpinan di Marabunta" ungkapnya. 

Nur Ihsan Al-Qadri selaku Ketua Umum terpilih BKM Marabunta ini mengungkapkan bahwa LK II dibuat dengan tujuan mengajak mahasiswa Fakultas Psikologi untuk memahami lingkungan hidup. 

“Cuma pelatihan untuk siapa saja yang ingin belajar terkait cinta alam dan kami di Marabunta mengajak semua orang-orang di Psikologi untuk sadar akan lingkungan hidup,” ucapnya. 

Mahasiswa angkatan 2016 ini mengatakan bahwa pelatihan ini dapat diikuti oleh siapa saja walaupun bukan anggota Marabunta. 

“Untuk orang-orang di Fakultas Psikologi khususnya yang ingin memperdalam (baca: Mendalami ilmu tentang alam) atau orang-orang di luar Marabunta yang ingin mengikuti pelatihan terkait cinta alam,” jelasnya. 

Selain itu, mahasiswa yang kerap disapa Lynx ini mengklaim bahwa pelatihan ini juga diadakan sebagai bentuk protes karena LK II yang dilaksanakan oleh Psikologi tidak memuat konteks yang dibutuhkan Marabunta dan LK II jadi istimewa karena hanya jadi iming-iming sebagai syarat ketua dengan tujuan banyak peserta yang berpartisipasi. 

"Kami tau sendiri pemimpin seperti apa yang dibutuhkan sedangkan kalian (baca: Maperwa) tidak tau betul apa yang dibutuhkan Marabunta, ini adalah bentuk keresahan kami dan Marabunta sendiri tidak sepakat mi dengan aturan ini (baca: LK II)," tuturnya. 

Lebih lanjut Lynx menegaskan bahwa Pendidikan Dasar (Diksar) dan pendidikan lanjutan di Marabunta sudah cukup untuk menilai kepemimpinan di Marabunta dan LK II bukan bentuk verifikasi atau menguji kembali ketua terpilih (baca: Lynx), kami sudah tidak butuh LK II karena jenjang pendidikan di Marabunta sudah mewakili dan memuat nilai-nilai untuk ketuanya.

"Lagian jenjang pendidikan kita setelah Diksar itu juga ada pendidikan lanjutan sampai pada tahap pengambilan NRK (baca: Nomor Registrasi Koloni). Dengan begitu tentunya kami sendiri ji di Marabunta yang akan nilai ki anggota ta karena semua anggota koloni berpotensi jadi ketua di Marabunta," ujarnya. 

Dilansir dari berita sebelumnya (baca: Tidak Melulusi LK II, Ketum Marabunta Terancam Dipecat), Ketua Umum Marabunta menegaskan sudah tidak sepakat dengan persyaratan harus melalui LK II selama 2 periode akhir, sehingga Marabunta menuntut penghapusan Undang-undang (UU) tentang sistem pendidikan Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM BAB III pasal 6 ayat 3 mengenai syarat menjadi ketua BKM dan Bab IV Pasal 11 ayat 2 karena sudah tidak mewakili keberagaman dan kebutuhan BKM. 

"Sebagai ketua, saya sudah minta format delegasi ke Maperwa biar kita sama-sama kaji dengan serius terkait aturan LK II berhap dapat menyadarkan Maperwa bahwa LK II tidak ada muatannya untuk pemimpin yang dibutuhkan Marabunta dan BKM lainnya," tandasnya. (IRD/UJ)

Posting Komentar