Pamflet ucapan selamat kepada Nur Ihsan Al-Qadri selaku Ketua Umum terpilih  BKM  Marabunta FPsi UNM Periode 2019-2020 
Sumber: Laman Instagram BKM Marabunta FPsi UNM

Psikogenesis, Kamis (23/01)-Ketua Umum terpilih Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2019-2020, Nur Ihsan Al-Qadri tidak melulusi Latihan Kepemimpinan Tingkat Lanjut (LK II). Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM. 

Ketua Umum Maperwa, Sabriasrifah menjelaskan bahwa Ihsan belum melulusi Latihan Kepemimpinan Tingkat Lanjut (LK II) dan dianggap melanggar sebagai Ketua Umum. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, hal ini telah disampaikan bahwa salah satu kriteria Ketua Umum adalah melulusi LK II masih berlaku pada Musyawarah Besar (Mubes) VII BKM Marabunta FPsi UNM, Selasa (21/01) kemarin. 

“Kan di Mubes itu langsung ki ditetapkan dan langsung dibaca surat ketetapannya, Maperwa memberikan interupsi, maksudku disampaikan ke teman-teman Marabunta bahwa kriteria untuk LK II itu masih ada dan status Lynx (baca: Nur Ihsan Al-Qadri) itu akan melanggar ki sebagai Ketum ketika dia ditetapkan,” jelasnya. 

Sabriasrifah menambahkan bahwa ia telah menyampaikan konsekuensi jika Lynx melanggar aturan Kema namun pihak Marabunta tetap pada kesepakatannya dan meminta Maperwa tetap menjalankan mekanisme yang ada.

“Saya sampaikan konsekuensinya kalau melanggar ki (baca: Lynx) dan dari pihak Marabunta tetap sama keputusan Mubesnya mereka dan bilang silahkan Maperwa jalankan mekanisme yang ada dan kami tetap di keputusannya kami,” tambahnya. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Lynx selaku Ketum Marabunta terpilih, ia menyampaikan bahwa ia sebagai Ketua Umum tetap mengembalikan masalah sanksi terhadap ketua Maperwa dan akan segera mengirimkan delegasi ke Maperwa untuk membahas peraturan terkait persyaratan Ketua lembaga yang harus melulusi LK II. 

“Saya tetap berikan ke Ketum Maperwa tentang sanksi ini tetap berjalan, dan saya sebagai Ketua Marabunta tetap mengirimkan delegasi untuk melanjutkan politik terkait LK II," ujarnya. 

Mahasiswa angkatan 2016 itu menambahkan bahwa sebenarnya Marabunta sudah tidak sepakat dengan persyaratan harus melulusi LK II selama 2 periode terakhir ini. “Sudah dua periode ini sebenarnya (Marabunta) tidak sepakat terhadap aturan ini terkait persyaratan harus melulusi LK II,” tuturnya. 

Sabriasrifah mengungapkan bahwa Maperwa akan menyampaikan teguran lisan 1 kepada Ketua Umum Marabunta ketika sudah mendapatkan surat ketetapan (SK) dari pihak Fakultas dan akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dalam Ketetapan (TAP) Maperwa yaitu akan dilakukan teguran lisan 2, teguran tertulis 1 dan 2, hingga pemecatan. 

“Saya belum koordinasi langsung dengan Ketua Marabunta karena teguran lisan 1 saya lakukan dikoordinasi secara formal. Dan sekarang itu kan Maperwa belum ada legalitasnya secara de jure dan de facto, jadi Maperwa keluarkan ki teguran ke Ketua Marabunta ketika sudah dapat SK dari pihak Fakultas," ungkapnya. (DAL/ZY)  

Posting Komentar