Surat Edaran
Nomor: 773/UN36/TU/2020

Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Pencegahan Penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease-19) Lingkungan Universitas Negeri Makassar

Untuk menyikapi dan mencegah peningkatan penyebaran wabah COVID-19 maka Rektor UNM menerbitkan surat edaran sebagai berikut:

1. Aktif melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta makan makanan yang bergizi untuk mencegah penularan di lingkungan kampus dan tempat tinggal.
2. Menghindari tempat berkumpulnya orang banyak serta mengurangi aktivitas di luar rumah.
3. Membatalkan penyelenggaraan yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
4. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran terhitung tanggal 17 Maret s.d 31 Maret 2020 dilakukan secara full daring (e-learning) dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki UNM yaitu: 1) LMS UNM dengan laman http://lms.unm.ac.id/; 2) KELASE dengan laman http://unm.kelase.id/; 3) SPADA UNM dengan laman https://spda.unm.ac.id/;

Selain hal tersebut di atas, UNM tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan.

Demikianlah surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi sivitas akademika UNM. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Makassar, 16 Maret 2020
Rektor,
TTD
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.TP.
NIP 196607071991031003

Posting Komentar